Acara Tujuh Bulanan Bagi Ibu Hamil Menurut Muhammadiyah.

Posted by KahfiMedia Thursday, November 27, 2014 2 comments


Bolehkan mengadakan acara tujuh bulanan bagi ibu hamil? Dalam Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah, edisi Juni 2014, hal tersebut dibahas oleh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.




Acara 7 bulanan bagi ibu hamil atau sering juga disebut tingkeban atau mitoni bukan berasal dari ajaran Islam. Kemungkinan acara semacam itu berasa dari adat Jawa atau kebudayaan agama sebelum Islam sehingg tidak disyariatkan dalam Islam atau ghairu masyru’ karena merupakan sesuatu yang diada-adakan.

Hadits yang menerangkan tentang amal yang diada-adakan, diriwayatkan dari ‘Aisyah. “Rasulullah SAW. bersabda: ‘Barangsiapa mengadakan sesuatu dalam urusan kami yang bukan termasuk di dalamnya maka ia tertolak.” (HR. Bukhari-Muslim)

Tetapi jika acara diadakan dalam bentuk kesyukuran dengan mengadakan pengajian dan doa, serta tidak harus dilaksanakan tepat tujuh bulan kehamilan atau dikaitkan waktu-waktu tertentu, yang demikian tidak dilarang.


Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah

2 comments:

Mozhinet said...

kalo mendatangi acara tujuh bulanan tersebut boleh nggak min...
mohon penjelasannya...
makasih...

KahfiMedia said...

terima kasih atas kunjungannya. Mohon maaf untuk penjelasan lengkap boleh-tidaknya menghadiri acara tersebut, bisa kontak masjelis tarjih PP Muhammadiyah atau kunjungi fatwatarjih.com

Post a Comment

Terbanyak Dibaca

Sosok

Risalah

Catatan

Kabar

Halaman Dilihat