Apakah Shalat Jumat Harus 40 orang Menurut Muhammadiyah?

Posted by KahfiMedia Thursday, November 27, 2014 0 comments


Berapakah minimal jamaah shalat jumat? Apakah Shalat Jumat Harus 40 orang Menurut Muhammadiyah? Adzan Shalat Jumat Satu atau Dua Kali Menurut Muhammadiyah? Pada rubrik Tanya jawab Agama, yang dimuat Majalah Suara Muhammadiyah, edisi 11/99, bulan Juni 2014 yang diasuh Divisi Fatwa Majelis tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Menjelaskan jawaban dari pertanyaan tentang dalil adzan satu kali dalam shalat Jumat.



Dalil shalat jumat boleh dilaksanakan kurang dari 40 orang jamaah. Dalam salah satu hadits, artinya, “Diriwayatkan dari Salim, ia berkata: Jabir ra. menceritakan kepadaku, ia berkata: Ketika kami shalat (jumat) bersama Nabi SAW. tiba-tiba datang dari Syam kafilah onta membawa makanan, maka mereka (para sahabat) mendatanginya sehingga tida tersisa bersama Nabi SAW. selain dua belas orang. Oleh karena itu turunlah ayat: “Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar.” (HR. Bukhari-Muslim)

Para ulama sepakat, shalat jumat harus dilakukan secara berjamaah. Meski mereka berbeda pendapat tentang jumlah jamaahnya. Mahzab Hanafi berpendapata cukup tiga orang belum termasuk imam. Mahzab Maliki minimal dua belas orang, seperti hadis di atas. Mahzab Syafi’i dan Hambali mengatakan minimal 40 orang berdasar hadits lainnya. Namun yang rajih atau kuat menurut kami (Divisi Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah) ialah tidak ada pembatasa jumlah. Karena tidak ada hadits yang secara jelas mensyaratkan jumlah tertentu. Selagi dilakukan secara berjamaah.


Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah

0 comments:

Post a Comment

Terbanyak Dibaca

Sosok

Risalah

Catatan

Kabar

Halaman Dilihat