Hindari Privatisasi Air, Muhammadiyah Gugat UU SDA

Posted by KahfiMedia Wednesday, September 25, 2013 0 comments


Ketum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Din Syamsuddin memimpin Delegasi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 24/9 pukul 13.00. Delegasi ini terdiri dari para Pimpinan Ormas dan tokoh perorangan, langsung  menemui Ketua MK Akil Mochtar. Turut hadir, diantaranya Amidhan, Fahmi Idris, Fuad Bawazier, Laode Ida, Hatta Taliwang, Iqbal Sullam, Romo Benny Susetio, dan Lieus Sungkharisma.

Kepada MK mereka mengajukan gugatan (Judicial Review) terhadap UU No 7 th 2004 Tentang Sumber Daya Air (SDA) yang  dinilai telah membuka peluang bagi privatisasi dan komersialisasi air.

“Air yang merupakan basic need dan public good seyogyanya tidak boleh diprivatisasi dan dikomersialisasi yang akhirnya berdampak pada harga tinggi dan merugikan rakyat.  Tadi Ketua MK berjanji akan mempelajari dan membahas gugatan terhadap UU tersebut.

Seperti diketahui, Muhammadiyah dan banyak Ormas Islam serta tokoh perorangan yang dipimpin Din Syamsuddin,  bukan kali ini saja mengajukan Judicial Review ke MK atas UU. Sebelumnya, UU Migas juga telah terlebih dahulu digugat.

Gugatan demi gugatan terus dilakukan karena banyak UU yang ternyata cacat demi hukum. Setelah UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air, pada saaatnya nanti menyusul Judicial Riview atas UU Ormas yang sesungguhnya sudah banyak Ormas, LSM dan perorangan yang  menggugatnya ke MK.

Gugatan UU Migas yang awalnya dicibir beberapa kalangan, ternyata sukses, dan ditandai dengan dibubarkannya BP Migas. Pembentukan SKK  Migas sebagai tindak lanjut atas dibubarkannya BP Migas, ternyata belum menyelesaikan persoalan. Justru Kepala SKK Migas ditangkap KPK karena diduga terlibat korupsi.(mst)


Sumber: muhammadiyah.or.id dengan pengubahan judul

0 comments:

Post a Comment

Terbanyak Dibaca

Sosok

Risalah

Catatan

Kabar

Halaman Dilihat