Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank
Wednesday, November 7, 2012
0
comments
Jakarta - Setelah
mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah
kembali mengeluarkan fatwa haram. Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, organisasi
Islam yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan tersebut mengharamkan bunga bank.
"Muhamamdiyah melihat
ada persamaan antara riba dengan bunga. Dengan kesamaan itulah maka karena riba
haram maka bunga juga haram," kata Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan
Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono kepada detikcom, Minggu (4/4/2010).
Menurut Fatah, bunga bank
hukumnya haram karena adanya imbalan atas jasa yang diberikan oleh pemilik
modal atas pokok modal yang dipinjamkan.
"Tambahan imbal jasa
itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya," imbuhnya.
Alasan lain kenapa bunga
bank haram, menurut Fatah karena yang menikmati bunga bank adalah para pemilik
modal.
"Nah jadi berdasarkan
kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga mengikuti hukum riba, yaitu
haram," tegas Fatah.
Fatwa haram terhadap bunga
bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawarah Nasional Muhammadiyah
pada tahun 2006 lalu. Sedangkan untuk keputusan resmi baru dikeluarkan Sabtu 3
April 2010 malam lewat rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan
Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
(anw/anw)
Sumber: detik.com
0 comments:
Post a Comment