Hukum Berbicara Ketika Khutbah Jum'at (2)
Friday, January 18, 2013
0
comments
An
Nadhr bin Syumail berkata, “Laghowta bermakna luput dari pahala.” Ada pula
ulama yang berpendapat, maksudnya adalah tidak mendapatkan keutamaan ibadah
jum’at. Ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah ibadah jum’atnya
menjadi shalat Zhuhur biasa (Lihat Fathul Bari, 2: 414).
Ibnu
Battol berkata, “Para ulama yang biasa memberi fatwa menyatakan wajibnya diam
kala khutbah Jum’at.” (Syarh Al Bukhari, 4: 138, Asy Syamilah)
Yang
dimaksudkan “tidak ada jum’at baginya” adalah tidak ada pahala sempurna seperti
yang didapatkan oleh orang yang diam. Karena para fuqoha bersepakat bahwa
shalat Jum’at orang yang berbicara itu sah, dan tidak perlu diganti dengan
Zhuhur empat raka’at. (Lihat penjelasan Ibnu Battol dalam Syarh Al Bukhari, 4:
138, Asy Syamilah)
“Ngobrol”
Ketika Imam Berkhutbah, Haram ataukah Makruh?
Imam
Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan larangan berbicara
dengan berbagai macam bentuknya ketika imam berkhutbah. Begitu juga dengan
perkataan untuk menyuruh orang diam, padahal asalnya ingin melakukan amar
ma’ruf (memerintahkan kebaikan), itu pun tetap disebut ‘laghwu’ (perkataan yang
sia-sia). Jika seperti itu saja demikian, maka perkataan yang lainnya tentu
jelas terlarang. Jika kita ingin beramar ma’ruf kala itu, maka cukuplah sambil
diam dengan berisyarat yang membuat orang lain paham. Jika tidak bisa dipahami,
cukup dengan sedikit perkataan dan tidak boleh lebih dari itu.
Mengenai
hukum berbicara di sini apakah haram ataukah makruh, para ulama berbeda
pendapat. Imam Syafi’i memiliki dua pendapat dalam hal ini. Al Qadhi berkata
bahwa Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i serta kebanyakan
berpendapat wajibnya diam saat khutbah. ...
Dalam
hadits disebutkan, “Ketika imam berkhutbah”. Ini menunjukkan bahwa wajibnya
diam dan larangan berbicara adalah ketika imam berkhutbah saja. Inilah pendapat
madzhab Syafi’i, Imam Malik dan mayoritas ulama. Berbeda dengan Abu Hanifah
yang menyatakan wajib diam sampai imam keluar.” (Syarh Shahih Muslim, 6:
138-139)
Memperingatkan
Orang Lain Saat Khutbah Cukup dengan Isyarat
Sebagaimana
kata Imam Nawawi rahimahullah di atas, “Jika kita ingin beramar ma’ruf kala
itu, maka cukuplah sambil diam dengan berisyarat yang membuat orang lain paham.
Jika tidak bisa dipahami, cukup dengan sedikit perkataan dan tidak boleh lebih
dari itu.”
Pernyataan
di atas didukung dengan hadits Anas bin Malik. Ia berkata, “Tatkala Rasulullahh
shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar, berdirilah seseorang
dan bertanya, “Kapan hari kiamat terjadi, wahai Nabi Allah?”. Beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam diam, tidak mau menjawab. Para sahabat lalu
berisyarat pada orang tadi untuk duduk, namun ia enggan.” (HR. Bukhari no.
6167, Ibnul Mundzir no. 1807, dan Ibnu Khuzaimah no. 1796). Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat
melakukan amar ma’ruf ketika imam berkhutbah hanya dengan isyarat.
Sumber: rumaysho.com
0 comments:
Post a Comment