Jika Rokok Haram, Siapa yang Akan Hidupi Petani?
Friday, January 18, 2013
0
comments
Alhamdulillah,
shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Dalam
posting di rumaysho.com sebelumnya, telah dibahas mengenai “Perdagangan yang
Membawa Mudhorot”. Dalam bahasan tersebut telah penulis singgung mengenai
haramnya rokok dan hukum jual beli rokok. Sebagian orang awam lantas asal
ceplas-ceplos, “Jika rokok haram, lantas siapa yang akan hidupi para petani?
Lantas siapa yang akan beri makan pada para pekerja di pabrik rokok?” Jawaban
semacam inilah yang muncul dari orang awam yang belum kenal Islam lebih dalam.
Hukum
Rokok itu Haram
Siapa
yang meniliti dengan baik kalam ulama, pasti akan menemukan bahwa hukum rokok
itu haram, demikian menurut pendapat para ulama madzhab. Hanya pendapat
sebagian kyai saja (-maaf- yang barangkali doyan rokok) yang tidak berani
mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau ada yang mengatakan
mubah. Padahal jika kita meneliti lebih jauh, ulama madzhab tidak pernah
mengatakan demikian, termasuk ulama madzhab panutan di negeri kita yaitu ulama
Syafi’iyah.
Ulama
Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al
Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula
ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi,
Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok.
Qalyubi
(Ulama mazhab Syafi'I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi
ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, "Ganja dan segala obat bius yang
menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena
itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok
dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya".
Ulama
madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya.
Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Silakan lihat bahasan
dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah
jenggot dan rokok) yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al
Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44.
Di
antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini.
Allah
Ta'ala berfirman,
وَلَا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
"Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan". (QS. Al
Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu
merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan,
penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak
sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.
Rasul
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ
ولا ضِرارَ
"Tidak
boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula
membalasnya." (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi
6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini
dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk
dalam larangan ini.
Perlu
diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12
Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar
disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok
berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok
sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab
batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah
dan berakhir dengan kematian mendadak.
Sanggahan
pada Pendapat Makruh dan Boleh
Sebagian
orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala sesuatu
hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah,
هُوَ
الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
"Dia-lah
Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu". (QS. Al
Baqarah: 29). Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah
di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk
bahan baku rokok.
Akan
tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah
hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan tembakau
mengandung nikotin yang secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan
membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:
وَلَا
تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu".
(QS. An Nisaa: 29).
Sebagian
ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang
merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan
bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ
أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ
الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
"Barang
siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka
janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan
hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)". (HR. Muslim no.
564). Dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar
bau tidak sedap, lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di
antaranya kanker paru-paru. Dan Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
"Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan". (QS. Al
Baqarah: 195).
Jual
Beli Rokok dan Tembakau
Jika
rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu 'Abbas berkata bahwa Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّ
اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ
"Jika
Allah 'azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah
haramkan pula upah (hasil penjualannya)." (HR. Ahmad 1/293, sanadnya
shahih kata Syaikh Syu'aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu
pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual
beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam
tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا
تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al Maidah: 2)
Komentar
Orang Awam
Sering
didengar orang berkomentar, "Jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib
jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok; para petani tembakau,
para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka
makan?"
Andai
komentar ini berasal dari non muslim mungkin permasalahan tidak terlalu besar
karena mereka memang tidak mau mengerti bahwa rezeki mereka berasal dari Allah.
Yang
paling mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mengumandangkan komentar tersebut.
Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan, merusak tauhid Rububiyah,
meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki. Jangankan seorang muslim, orang
jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi mereka rezeki, Allah
berfirman:
قُلْ
مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ... فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ
أَفَلَا تَتَّقُونَ
Katakanlah:
"Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? … Maka mereka
akan menjawab: "Allah". Maka katakanlah "Mengapa kamu tidak
bertakwa kepada-Nya?". (QS. Yunus: 31).
Apakah
mereka tidak yakin bahwa yang memberi rizki pada para petani itu Allah?
Apakah
mereka tidak percaya bahwa yang memberi makan pada para buruh pabrik juga
Allah?
Kenapa
mesti ragu? Kenapa tidak yakin dengan Allah yang Maha Memberi Rizki kepada
siapa saja dari makhluk-Nya? Lantas kenapa masih cari penghidupan dari yang
haram?
Ingatlah
sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّكَ
لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ
خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya
jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti
padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al
Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Wallahu
waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Sumber: rumaysho.com
0 comments:
Post a Comment