Menggagas Dana Abadi Dakwah (DAD)
Sunday, January 27, 2013
1
comments
Jika dakwah ingin dikelola secara profesional
dan terorganisir dengan baik, maka ‘manajemen
ikhlas’ harus dikalkulasikan lagi dengan ketat. Pencatatan administrasi
terutama yang berhubungan dengan keuangan harus tercatat dengan baik. Tidak lagi
mengandalkan ilmu ikhlas. Ikhlas itu memang baik, tetapi pencatatan keuangan
juga wajib hukumnya. Bisa saja seorang mengeluarkan sejumlah uang untuk
kegiatan dakwah, mencetak undangan, membeli peralatan kantor dan sebagainya
untuk organisasi dengan uangnya sendiri. Tetapi semua harus dicatat dan sebisa
mungkin dilaporkan, jika organisasi mampu, sebaiknya memberikan ganti.
Ini berkaitan dengan sirkulasi keuangan yang
sehat, karena biasanya jika keuangan tidak keluar, maka pemasukannya pun akan
mandeg. Tidak ada usaha untuk mencari sumber dana. Padahal dana yang konstan
dan kontinyu menjadi salah satu prasyarat terbangunnya organisasi dakwah yang
kokoh. Dengan jumlah penduduk yang besar, sebetulnya umat muslim punya potensi
yang hebat. Di Kecamatan Minggir jumlah muslim ada sekitar 26.000 orang. Jika
saja satu orang menyumbang Rp 1000 untuk Dana Dakwah, maka akan terkumpul Rp 26
juta! Jika itu dikalikan satu tahun (12 bulan) maka angkanya akan menjadi
sangat fantastis: Rp 312.000.000!
Dana sejumlah itu, bisa diinvestasikan ke
Bank Syariah dan diambil bagi hasilnya setiap bulan untuk mendanai dakwah yang
ada di Kecamatan Minggir. Sedangkan uang pokoknya bisa menjadi Dana Abadi
Dakwah, yang jumlahnya bisa terus ditambah. Untuk merealisasikan itu memang
tidak mudah, dan tidak semua orang tentu sepakat. Di sinilah peran dari Takmir
masjid. Mereka wajib mensosialisasikan ke jamaahnya, jika memang tidak
bersedia, maka takmir wajib menanggungnya dengan membayarkan dana bagi warga
jamaahnya. Jika satu jamaah ada 100 orang yang tidak mau membayar, maka takmir
membayar 100 ribu per bulan kepada pengelola Dana Abadi Dakwah.
Lalu siapa pengelolanya? Di sinilah
pentingnya forum takmir masjid se-Kecamatan Minggir, yang melintasi berbagai
jamaah dan ormas. Forum Komunikasi Takmir Masjid (Forkomta) bisa menjadi badan
yang berhak mengelola DAD. Akankah ini bisa direalisasikan? Memang butuh tidak
sekedar pemikir melainkan juga penggerak dan pengorganisir yang kober dan syukur-syukur
pinter. [eko]
*)Untuk
Catatan Senin Pagi (CSP) blog PCPM Minggir
1 comments:
harus transparant dan profesional serta siap di audit oleh akuntan publik.
Post a Comment