Menggagas Dana Abadi Dakwah (DAD)

Posted by KahfiMedia Sunday, January 27, 2013 1 comments


Jika dakwah ingin dikelola secara profesional dan terorganisir dengan baik, maka ‘manajemen ikhlas’ harus dikalkulasikan lagi dengan ketat. Pencatatan administrasi terutama yang berhubungan dengan keuangan harus tercatat dengan baik. Tidak lagi mengandalkan ilmu ikhlas. Ikhlas itu memang baik, tetapi pencatatan keuangan juga wajib hukumnya. Bisa saja seorang mengeluarkan sejumlah uang untuk kegiatan dakwah, mencetak undangan, membeli peralatan kantor dan sebagainya untuk organisasi dengan uangnya sendiri. Tetapi semua harus dicatat dan sebisa mungkin dilaporkan, jika organisasi mampu, sebaiknya memberikan ganti.

Ini berkaitan dengan sirkulasi keuangan yang sehat, karena biasanya jika keuangan tidak keluar, maka pemasukannya pun akan mandeg. Tidak ada usaha untuk mencari sumber dana. Padahal dana yang konstan dan kontinyu menjadi salah satu prasyarat terbangunnya organisasi dakwah yang kokoh. Dengan jumlah penduduk yang besar, sebetulnya umat muslim punya potensi yang hebat. Di Kecamatan Minggir jumlah muslim ada sekitar 26.000 orang. Jika saja satu orang menyumbang Rp 1000 untuk Dana Dakwah, maka akan terkumpul Rp 26 juta! Jika itu dikalikan satu tahun (12 bulan) maka angkanya akan menjadi sangat fantastis: Rp 312.000.000!

Dana sejumlah itu, bisa diinvestasikan ke Bank Syariah dan diambil bagi hasilnya setiap bulan untuk mendanai dakwah yang ada di Kecamatan Minggir. Sedangkan uang pokoknya bisa menjadi Dana Abadi Dakwah, yang jumlahnya bisa terus ditambah. Untuk merealisasikan itu memang tidak mudah, dan tidak semua orang tentu sepakat. Di sinilah peran dari Takmir masjid. Mereka wajib mensosialisasikan ke jamaahnya, jika memang tidak bersedia, maka takmir wajib menanggungnya dengan membayarkan dana bagi warga jamaahnya. Jika satu jamaah ada 100 orang yang tidak mau membayar, maka takmir membayar 100 ribu per bulan kepada pengelola Dana Abadi Dakwah.

Lalu siapa pengelolanya? Di sinilah pentingnya forum takmir masjid se-Kecamatan Minggir, yang melintasi berbagai jamaah dan ormas. Forum Komunikasi Takmir Masjid (Forkomta) bisa menjadi badan yang berhak mengelola DAD. Akankah ini bisa direalisasikan? Memang butuh tidak sekedar pemikir melainkan juga penggerak dan pengorganisir yang kober dan syukur-syukur pinter. [eko]

*)Untuk Catatan Senin Pagi (CSP) blog PCPM Minggir

1 comments:

Muhan Abdullah said...

harus transparant dan profesional serta siap di audit oleh akuntan publik.

Post a Comment

Terbanyak Dibaca

Sosok

Risalah

Catatan

Kabar

Halaman Dilihat