Nama Suami Tidak Boleh Disematkan Pada Nama Istri?
Wednesday, August 6, 2014
0
comments
Nama
Suami Tidak Boleh Disematkan Pada Nama Istri?BANYAK wanita muslimah setelah
menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama suaminya. Misalkan: Maryani
menikah dengan Amiruddin, kemudian sang istri memakai nama suaminya sehingga namanya
menjadi Maryani Amiruddin.
Bagaimana
hukum Islam mengenai perihal penamaan ini?
Dalam
ajaran Islam, hukum penamaan adalah hal yang penting. Setiap pria ataupun
perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “nama ayahnya” saja di belakang nama
dirinya dan mengharamkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di
belakang namanya.
Meskipun
nama tersebut adalah nama suaminya. Karena dalam Islam, nama lelaki di belakang
nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut.
Sehingga,
tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai
penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.
Berbeda
dgn budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama
aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama
aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dll.
Hadist
mengenai perihal penamaan ini sangat shahih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain
bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya
laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah
tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah,” (HR. Muslim
dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi). []
Sumber: islampos.com
0 comments:
Post a Comment