KPI: Iklan Rokok di Media Massa Seharusnya Dilarang Total
Tuesday, January 29, 2013
0
comments
Komisioner
KPI Bidang Isi Siaran Nina M. Armando mengatakan, iklan rokok di media massa
seharusnya dilarang total karena pengaruhnya sangat besar bagi anak-anak dan
remaja yang mudah meniru.
"Iklan
rokok ini sangat mempengaruhi anak-anak dan remaja. Dalam konteks melindungi
anak-anak, KPI harus menjalankan amanat UU Penyiaran untuk pelarangan iklan
rokok dengan segala bentuknya, termasuk sponsor," kata Nina di Jakarta,
Selasa.
Pelarangan
itu adalah sebagai bentuk perlindungan bagi "khalayak khusus", yaitu
anak-anak dan remaja dalam UU Penyiaran. Namun Nina menyebut pihaknya
mengusahakan agar aturan mengenai iklan rokok dapat diperjelas lewat revisi UU
tersebut.
KPI
disebutnya telah mengirim draf revisi UU Penyiaran itu ke Baleg DPR sejak tahun
2010 namun belum juga selesai.
"Awal
2010 kami masukkan draf ke DPR. Dalam draf itu kami ajukan pelarangan iklan
rokok, sama sekali tidak boleh ada iklan rokok di media," kata Nina,
dilaporkan Antara.
Saat
ini iklan rokok tidak dilarang, namun dibatasi hanya boleh muncul pada jam
21.30 hingga jam 05.00.
Hal
itu juga menimbulkan perdebatan. Menurut Nina, karena aturan iklan bagi produk
dewasa diberlakukan mulai jam 22.00 atau setengah jam kemudian.
"Kami
inginnya kalau benar mau diberlakukan pembatasan, harusnya pada jam orang
dewasa. Kenapa dibedakan, iklan rokok boleh muncul sejak 21.30?" ujar
Nina.
Ia
menambahkan, dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI
2012 sebenarnya sudah akan diatur mengenai pelarangan iklan rokok secara lebih
ketat, termasuk adegan anak merokok dalam semua program seperti contohnya
sinetron atau film.
"Tapi
aturan ini masih ada perdebatan dari industri rokok, masih ada penolakan
sehingga belum bisa diberlakukan," ujarnya.*
Sumber:
hidayatullah.com
0 comments:
Post a Comment