Benarkah Berbekam Hanya Dianjurkan Tanggal 17, 19, 21 Hijriyah?
Wednesday, August 6, 2014
0
comments
Untuk
para aktivis Islam, berbekam setiap bulannya tentu menjadi suatu kebutuhan.
Bukan hanya karena anjuran Rasul saja, tapi juga memang untuk kesehatan.
Banyak
pendapat yang memberikan hukum Sunah untuk berbekam pada tanggal 17,19, dan 21.
Bahkan, sebagian terapis hanya berani melakukan bekam pada tanggal 17, 19, 21,
Sehingga yang bekam di luar tanggal tadi tidak mendapatkan sunah.
Benarkah
pendapat ini?
Umumnya
mereka berpendapat seperti itu, berdasarkan hadis di bawah ini.
1.
Dan diriwayatkan Turmudzi dalam Jamiah, dari Hadits yang diriwayatkan Ibnu
Abbas: “Sebaik-baik kalian melakukan bekam adalah pada hari ke 17, 19, atau
21”. Kedudukan hadis, Hadis ini terdapat dalam kitab ath-thib (2060), namun
sanadnya Dhoif (hadis lemah).
2.
Dan dari Anas, “Bahwasnya Rasulullah Saw. melakukan bekam di dua otot lehernya,
dan di bahunya, pada hari ke 17, 19,dan 21”. Kedudukan hadis, Hadis ini
diriwayatkan Ahmad (IV/12192), Abu dawud (3860), Tirmidzi (2058), Ibnu Majah
(3483), dan lainnya dari kalangan ahli hadis. Sanadnya hasan.
Dalam
Sunan Ibnu Majah, dari Anas ra, “Barang siapa hendak melakukan bekam, hendaknya
dilakukan pada hari ke 17, atau 19, atau 21. Dan janganlah mengalirkan darah
berlebihan sehingga akan menyebabkan kematian”. Kedudukan hadis, hadis ini
terdapat (dalam kitab ath-thib (3486) bab XXII, Hadis ini dhoif.
4.
Dalam Sunan Abi dawud, dari Abi Hurarirah, “Barang siapa melakukan bekam pada
hari ke 17, 19, atau 21, maka akan menyembuhkan berbagai penyakit. ” Kedudukan
hadis, Hadis ini terdapat dalam kitab ath thib bab V, sanad hadis ini hasan.
5.
Diriwayatkan bahwa Rasulullah biasa berbekam di titik akhda’aini dan kahil.
Biasanya hal itu dilakukan pada hari ke 17, 19, dan 21. Hadis ini diriwayatkan
oleh Tirmidzi 2052, Abu dawud 3860, Ahmad 3/119-192, sanadnya sohih. Hadis ini
dinilai shohih oleh Hakim dan Adz-dzahabi. Menurut Abu Isa bahwa hadis ini
hasan ghorib.
Keterangan:
Dari
kedudukan hadis dalam kitab-kitab fiqih seperti yang diterangkan diatas, maka
sebagian besar ulama ahli hadis menempatkan hadis tentang anjuran untuk
berbekam pada tanggal 17, 19, 21, sebagai hadis dhoif, lemah. Sebagian sebagai
hadis hasan.
Dalam
beberapa riwayat juga tidak ditemukan kisah tentang para sahabat yang menunda
bekamnya karena menunggu tanggal 17, 19, 21,.
Secara
medis, hadis ini juga sulit dipertanggungjawabkan. Karena bila seseorang
terserang penyakit, kemudian dia harus menunggu tanggal 17, 19, 21, padahal dia
membutuhkan terapi bekam, maka tidak mungkin dia harus menundanya agar
mendapatkan sunah..
Namun
diperbolehkan bekam rutin pada tanggal 17, 19, 21, dengan catatan, bekam pada
tanggal ini dipakai untuk bekam kesehatan, meningkatkan daya tahan tubuh, dan
mencegah penyakit . Bukan bekam emergency yang memerlukan pelaksanaan bekam
saat itu juga. Allahu A’lamu Bish-Showab. [Tulisan ini sudah dipublikasikan
dr.wadda di buku “Sembuh dengan satu titik bekam”/Sumber: drwadda]
Sumber: islampos.com
0 comments:
Post a Comment