Anggaran Rumah Tangga Pemuda Muhammadiyah
Thursday, November 8, 2012
0
comments
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PEMUDA MUHAMMADIYAH
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Persyaratan Anggota
Anggota Pemuda Muhammadiyah harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang beragama Islam
2. Laki-laki yang berumur 18 sampai dengan 40 tahun
3. Menyetujui maksud dan tujuan gerakan
4. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha
gerakan
5. Mendaftarkan diri pada pimpinan Pemuda Muhammadiyah
setempat.
Pasal 2
Persyaratan Menjadi Anggota
Tata cara permintaan menjadi anggota diatur sebagai
berikut:
1. Mengajukan secara tertulis kepada Pimpinan Daerah
dengan mengisi surat isian yang telah ditetapkan disertai kelengkapan
syarat-syaratnya melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang.
2. Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang meneruskan
permintaan tersebut kepada Pimpinan Daerah dengan disertai pertimbangannya.
3. Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang dapat
mengeluarkan Kartu Tanda Anggota sementara kepada calon anggota sebelum yang
bersangkutan menerima Kartu Tanda Anggota dari Pimpinan Daerah.
4. Pimpinan Daerah memberi Kartu Tanda Anggota kepada
calon yang telah disetujui melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang yang
bersangkutan.
5. Bentuk Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Anggota
sementara ditentukan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Taat kepada peraturan-peraturan dan
keputusan-keputusan serta kebijakan organisasi.
2. Menjaga dan mempertahankan kehormatan gerakan dan
menjadi teladan sebagai pemuda muslim.
3. Membayar uang pangkal dan iuran anggota.
Pasal 4
Hak Anggota
1. Menyatakan usul dan pendapat kepada pimpinan.
2. Menyampaikan pendapat, memilih dan dipilih dalam suatu
permusyawaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Mengikuti setiap kegiatan organisasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
Pemberhentian Anggota
Anggota Berhenti Karena
1. Meninggal dunia.
2. Usianya melebihi 40 tahun,kecuali anggota yang masih
menjabat sebagai pimpinan sampai akhir masa jabatannya.
3. Permintaan sendiri.
4. Diberhentikan oleh Keputusan Pimpinan Pusat karena
melanggar disiplin organisasi dan merusak nama baik gerakan.
Pasal 6
Tata Cara Pemberhentian Anggota
1. Pimpinan Daerah berdasar bukti yang dapat
dipertanggungjawabkan mengusulkan pemberhentian anggota kepada Pimpinan
Wilayah.
2. Pimpinan Wilayah setelah melakukan penelitian dan
penilaian, meneruskan usulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Pusat dengan
disertai pertimbangan Pimpinan Wilayah.
3. Pimpinan Pusat setelah menerima usulan pemberhentian
anggota, dapat menyetujui atau tidak menyetujui usulan pemberhentian anggota
tersebut.
4. Pimpinan Daerah dapat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian
anggota setelah mendapat persetujuan Pimpinan Pusat.
5. Pimpinan Daerah selama menunggu proses pengusulan
pemberhentian anggota kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat, dapat
melakukan pemberhentian sementara (skorsing) yang berlaku paling lama 6 (enam)
bulan.
6. Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya,
selama proses pengusulan berlangsung dapat mengajukan surat keberatan kepada
Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat.
7. Musyawarah Daerah dapat mencabut kembali keputusan
pemberhentian anggota oleh Pimpinan Daerah berdasar sekurang-kurangnya 2/3
jumlah suara anggota Musyawarah Daerah.
BAB II
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 7
Ranting
1. Ranting merupakan tempat menghimpun, mengasuh, dan
membimbing amal ibadah anggota-anggotanya serta menyalurkan usahanya, didirikan
dengan Surat Keputusan Pimpinan Daerah, atas usul sedikitnya 9 (sembilan) orang
anggota di suatu tempat.
2. Permintaan mendirikan Ranting diajukan secara tertulis
kepada Pimpinan Daerah atas usul Musyawarah Cabang atau permufakatan
anggota-anggota Ranting yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada
Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat, dengan rekomendasi Pimpinan Cabang
Pemuda Muhammadiyah.
3. Pengesahan berdirinya Ranting ditetapkan oleh Pimpinan
Daerah dengan persetujuan Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat.
4. Pendirian suatu Ranting yang merupakan pemisahan dari
Ranting yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Ranting yang
bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Cabang/Rapat Pimpinan tingkat
Cabang.
Pasal 8
Cabang
1. Cabang adalah tempat pembinaan dan koordinasi Ranting,
didirikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah, atas usul sedikitnya 3
(tiga) Ranting yang telah mempunyai kemampuan berusaha untuk mewujudkan maksud
dan tujuan gerakan.
2. Permintaan mendirikan Cabang diajukan secara tertulis
kepada Pimpinan Wilayah atas usul Musyawarah Daerah atau permufakatan
Ranting-Ranting yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan
Daerah Muhammadiyah setempat, dengan rekomendasi Pimpinan Daerah Pemuda
Muhammadiyah.
3. Pengesahan berdirinya Cabang ditetapkan oleh Pimpinan
Wilayah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat.
4. Pendirian suatu Cabang yang merupakan pemisahan dari
Cabang yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Cabang yang
bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Daerah/Rapat Pimpinan tingkat
Daerah.
Pasal 9
Daerah
1. Daerah adalah tempat pembinaan dan koordinasi Cabang,
didirikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat, atas usul sedikitnya 3 (tiga)
Cabang, berada di suatu Kabupaten atau Kota.
2. Permintaan mendirikan Daerah diajukan secara tertulis
kepada Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah Wilayah atau permufakatan
Cabang-Cabang yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah setempat, dengan rekomendasi Pimpinan Wilayah Pemuda
Muhammadiyah.
3. Pengesahan berdirinya Daerah ditetapkan oleh Pimpinan
Pusat dengan persetujuan Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat.
4. Pendirian suatu Daerah yang merupakan pemisahan dari
Daerah yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Daerah yang
bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Wilayah/Rapat Pimpinan tingkat
Wilayah.
Pasal 10
Wilayah
1. Wilayah adalah tempat pembinaan dan koordinasi Daerah,
didirikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat, atas usul sedikitnya 3 (tiga)
Daerah, berada di suatu Propinsi.
2. Permintaan mendirikan Wilayah diajukan secara tertulis
kepada Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah Wilayah atau permufakatan
Daerah-Daerah yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah setempat.
3. Pengesahan berdirinya Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan
Pusat dengan persetujuan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat.
4. Pendirian suatu Wilayah yang merupakan pemisahan dari
Wilayah yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Wilayah yang
bersangkutan atau atas keputusan Muktamar/Tanwir
Pasal 11
Pusat
Pusat adalah induk gerakan yang didirikan oleh Pimpinan
Pusat Muhammadiyah pada tanggal 26 Dzulhijjah 1350 bertepatan dengan tanggal 2
Mei 1932.
BAB III
KEWENANGAN ORGANISASI
Pasal 12
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan Pusat Menetapkan kebijakan gerakan berdasar
keputusan Muktamar dan Tanwir, Mentanfidzkan Keputusan Muktamar dan Tanwir
serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya.
2. Pimpinan Pusat membuat pedoman kerja dan pembagian
wewenang bagi para anggotanya.
3. Anggota Pimpinan Pusat berdomisili di kota tempat
kantor Pimpinan Pusat atau di sekitarnya.
4. Pimpinan Pusat dapat menambah anggotanya
sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Pusat terpilih.
5. Perubahan susunan anggota Pimpinan Pusat harus melalui
persetujuan Tanwir. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang
masa jabatan, maka Pimpinan Pusat wajib mempertanggungjawabkannya dalam Tanwir.
6. Pimpinan Pusat mengusulkan kepada Tanwir calon
pengganti Ketua Umum apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti atas
permintaan sendiri atau diberhentikan karena melanggar disiplin organisasi atau
merusak nama baik gerakan. Selama menunggu ketetapan Tanwir, Ketua Umum
Pimpinan Pusat dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan Rapat Pleno
Pimpinan Pusat.
7. Ketentuan Tentang Kriteria pelanggaran disiplin
organisasi dan merusak nama baik gerakan diatur melalui surat keputusan
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
Pasal 13
Pimpinan Wilayah
1. Pimpinan Wilayah menetapkan kebijakan gerakan dalam
wilayahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat
Pimpinan tingkat Wilayah, dan keputusan permusyawaratan di atasnya,
mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah,
serta memimpinkan dan mengendalikan pelaksanaannya.
2. Pimpinan Wilayah membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang
bagi para anggotanya.
3. Anggota Pimpinan Wilayah berdomisili di kota tempat
kantor Pimpinan Wilayah atau di sekitarnya.
4. Pimpinan Wilayah dapat menambah anggotanya
sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Wilayah terpilih.
5. Perubahan susunan anggota Pimpinan Wilayah harus
melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah. Apabila perubahan tersebut
dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Wilayah wajib
mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.
6. Pimpinan Wilayah mengusulkan kepada Rapat Pimpinan
tingkat Wilayah calon pengganti Ketua apabila yang bersangkutan meninggal
dunia, berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan karena melanggar
disiplin organisasi atau merusak nama baik gerakan. Selama menunggu ketetapan
Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah dijabat oleh salah seorang Ketua atas
keputusan Rapat Pleno Pimpinan Wilayah.
Pasal 14
Pimpinan Daerah
1. Pimpinan Daerah menetapkan kebijakan gerakan dalam
daerahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat
Pimpinan tingkat Daerah, dan keputusan permusyawaratan di atasnya,
mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah,
serta memimpinkan dan mengendalikan pelaksanaannya.
2. Pimpinan Daerah membuat pedoman kerja dan pembagian
wewenang bagi para anggotanya.
3. Anggota Pimpinan Daerah berdomisili di kota tempat
kantor Pimpinan Daerah atau di sekitarnya.
4. Pimpinan Daerah dapat menambah anggotanya
sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Daerah terpilih.
5. Perubahan susunan anggota Pimpinan Daerah harus
melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat Daerah. Apabila perubahan tersebut
dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Daerah wajib
mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Daerah.
6. Pimpinan Daerah mengusulkan kepada Rapat Pimpinan
tingkat Daerah calon pengganti Ketua apabila yang bersangkutan meninggal dunia,
berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan karena melanggar disiplin
organisasi atau merusak nama baik gerakan. Selama menunggu ketetapan Pimpinan
Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan
Rapat Pleno Pimpinan Daerah.
Pasal 15
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang menetapkan kebijakan gerakan dalam
daerahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat
Pimpinan tingkat Cabang, dan keputusan permusyawaratan di atasnya,
mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Pimpinan tingkat Cabang,
serta memimpinkan dan mengendalikan pelaksanaannya.
2. Pimpinan Cabang membuat pedoman kerja dan pembagian
wewenang bagi para anggotanya.
3. Anggota Pimpinan Cabang berdomisili di Cabangnya.
4. Pimpinan Cabang dapat menambah anggotanya
sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Cabang terpilih.
5. Perubahan susunan anggota Pimpinan Cabang harus
melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat Cabang. Apabila perubahan tersebut
dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Cabang wajib
mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Cabang.
6. Pimpinan Cabang mengusulkan kepada Rapat Pimpinan
tingkat Cabang calon pengganti Ketua apabila yang bersangkutan meninggal dunia,
berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan karena melanggar disiplin
organisasi atau merusak nama baik gerakan. Selama menunggu ketetapan Pimpinan
Daerah, Ketua Pimpinan Cabang dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan
Rapat Pleno Pimpinan Cabang.
Pasal 16
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan Ranting menetapkan kebijakan gerakan dalam daerahnya
berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan
tingkat Ranting, dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan
Keputusan Musyawarah Ranting dan Rapat Pimpinan tingkat Ranting, serta
memimpinkan dan mengendalikan pelaksanaannya.
2. Pimpinan Ranting membuat pedoman kerja dan pembagian
wewenang bagi para anggotanya.
3. Anggota Pimpinan Ranting berdomisili di Rantingnya.
4. Pimpinan Ranting dapat menambah anggotanya
sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Ranting terpilih.
5. Perubahan susunan anggota Pimpinan Ranting harus
melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat Ranting. Apabila perubahan tersebut
dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Ranting wajib
mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Ranting.
6. Pimpinan Ranting mengusulkan kepada Rapat Pimpinan
tingkat Ranting calon pengganti Ketua apabila yang bersangkutan meninggal
dunia, berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan karena melanggar
disiplin organisasi atau merusak nama baik gerakan. Selama menunggu ketetapan
Pimpinan Cabang, Ketua Pimpinan Ranting dijabat oleh salah seorang Ketua atas
keputusan Rapat Pleno Pimpinan Ranting.
BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 17
Departemen, Lembaga dan Biro
1. Pada setiap Pimpinan dapat dibentuk departemen,
lembaga, atau biro sebagai pembantu pimpinan yang jumlah dan bidangnya
disesuaikan dengan kebutuhan gerakan.
2. Pengesahan anggota Departemen,Lembaga,dan Biro
dilakukan oleh Pimpinan Gerakan Setingkat.
3. Tugas dan kewajiban departemen, lembaga, dan biro
diatur oleh pimpinan gerakan setingkat dengan berpedoman kepada peraturan yang
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
Syarat Anggota Pimpinan
1. Sudah menjadi anggota Pemuda Muhammadiyah
sekurang-kurangnya 4 tahun untuk Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah, 3 tahun
untuk Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang dan 2 tahun untuk Pimpinan Ranting
atau pernah memimpin organisasi otonom Muhammadiyah setingkat.
2. Menjadi anggota Muhammadiyah dengan ber-Nomor Baku
Muhammadiyah minimal 1 tahun.
3. Usia kurang dari 40 tahun saat pemilihan berlangsung.
4. Berjiwa islami dan dapat menjadi teladan umat dan
gerakan.
5. Mempunyai kemampuan dan kecakapan menjalankan
kepemimpinan.
6. Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi
pimpinan.
7. Setia kepada aqidah, asas serta maksud dan tujuan
gerakan.
8. Tidak merangkap jabatan dengan Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda (OKP) lain kecuali atas izin Pimpinan Pusat Pemuda
Muhammadiyah.
Pasal 19
Cara Pemilihan Pimpinan
1. Pemilihan Pimpinan dilakukan dalam Muktamar/
Musyawarah masing-masing tingkat dengan calon yang diajukan oleh Pimpinan
setingkat di bawahnya. Khusus Pimpinan Ranting, calon diusulkan oleh anggota
Ranting yang bersangkutan.
2. Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah,
Ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang, dan Ketua Pimpinan Ranting
dipilih oleh anggota Muktamar/Musyawarah secara langsung dari calon yang
diusulkan.
3. Muktamar/Musyawarah memilih formatur yang jumlahnya
ditentukan oleh Tata Tertib Pemilihan Muktamar/Musyawarah.
4. Ketua Umum/Ketua terpilih selaku ketua formatur
dibantu anggota Formatur terpilih lainnya bertugas menyusun kepengurusan
selambat-lambatnya satu bulan setelah Muktamar/Musyawarah.
5. Semua kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat 4,
sedapat-dapatnya dicapai melalui musyawarah mufakat, jika tidak dicapai mufakat
maka kepengurusan disusun berdasarkan pemungutan suara dengan suara terbanyak
pada rapat formatur.
Pasal 20
Ketentuan Pemilihan Pimpinan
1. Segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilihan
pimpinan diatur dalam tata tertib pemilihan.
2. Untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan dibentuk
panitia pemilihan.
3. Tata tertib Pemilihan dan Panitia Pemilihan Pimpinan
Pusat ditetapkan dalam Tanwir, Tata Tertib Pemilihan dan Panitia Pemilihan
Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting ditetapkan dalam Rapat Pimpinan
masing-masing tingkat, paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pemilihan
berlangsung.
4. Panitia Pemilihan diangkat untuk sekali pemilihan dan
dinyatakan bubar setelah pemilihan selesai.
5. Pimpinan Pusat menyusun pedoman Tata Tertib Pemilihan
dan ditetapkan oleh Tanwir.
Pasal 21
Muktamar
1. Muktamar diadakan atas undangan Pimpinan Pusat.
2. Muktamar memiliki wewenang
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat
tentang
1. Kebijaksanaan pimpinan.
2. Organisasi dan keuangan.
3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan Tanwir.
b. Menyusun Program Kerja Gerakan untuk dilaksanakan satu
periode kepemimpinan berikutnya.
c. Memilih dan Menetapkan Ketua Umum dan formatur
Pimpinan Pusat.
3. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Muktamar.
4. Isi dan susunan acara Muktamar ditetapkan Pimpinan
Pusat dengan memperhatikan Keputusan Tanwir.
5. Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Muktamar harus
sudah dikirimkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan
Muktamar.
6. Peserta Muktamar
a. Anggota Muktamar yang terdiri dari
1. Anggota Pimpinan Harian Pimpinan Pusat.
2. Ketua dan 4 orang Pimpinan Wilayah.
3. Ketua dan 2 anggota Pimpinan Daerah dan 1 orang
keterwakilan Pimpinan cabang perdaerah yang penunjukannya ditentukan oleh
Pimpinan daerah.
b. Wakil Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
c. Undangan Pimpinan Pusat
7. Hak berbicara dan hak suara.
a. Setiap anggota Muktamar berhak menyatakan pendapatnya
dan berhak satu suara.
b. Selain anggota Muktamar yang menjadi peserta, berhak
menyatakan pendapat tetapi tidak mempunyai hak suara.
8. Muktamar dinyatakan sah dan berhak mengambil keputusan
dengan tidak memandang jumlah yang hadir asalkan Pimpinan Pusat telah
menyampaikan undangan secara sah kepada anggota Muktamar.
9. Keputusan-keputusan Muktamar mulai berlaku setelah
ditanfidzkan Pimpinan Pusat dan berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan
oleh keputusan Muktamar berikutnya.
10. Selambat-lambanya 3 bulan Pimpinan Pusat harus sudah
mentanfidzkan keputusan-keputusan Muktamar tersebut dan mengumumkan kepada
anggota gerakan.
11. Ketentuan tentang pelaksanakan dan tata tertib
Muktamar diatur Pimpinan Pusat.
12. Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diadakan
pertemuan dan kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya
selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.
Pasal 22
Muktamar Luar Biasa
1. Muktamar Luar Biasa dilakukan untuk membicarakan
masalah-masalah yang sifatnya luar biasa yang bukan menjadi wewenang Tanwir,
sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar
biasa.
2. Muktamar Luar Biasa dihadiri Anggota Muktamar dan
wakil Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Pasal 23
Tanwir
1. Tanwir diadakan atas undangan Pimpinan Pusat
sedikitnya sekali dalam satu masa jabatan atau permintaan 2/3 anggota Tanwir di
luar anggota Pimpinan Pusat.
2. Tanwir memiliki wewenang :
a. Menilai laporan Pimpinan Pusat.
b. Membahas masalah penting yang menyangkut kepentingan
gerakan, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya
Muktamar.
c. Membahas masalah-masalah yang oleh Muktamar atau
menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Sidang
Tanwir.
d. Membahas acara pokok yang akan diajukan dalam Muktamar
serta masalah-masalah yang menyangkut dengan penyelenggaraan Muktamar.
3. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Tanwir.
4. Isi dan susunan acara ditentukan Pimpinan Pusat dan
diserahkan kepada anggota Tanwir.
5. Undangan, dan ketentuan Tanwir selambat-lambatnya satu
bulan sebelumnya sudah dikirim oleh Pimpinan Pusat kepada anggota Tanwir.
6. Peserta Tanwir
a. Anggota Tanwir yang terdiri dari :
1. Anggota Pimpinan Pusat
2. Ketua dan 5 orang yang terdiri atas 3 orang anggota
Pimpinan Wilayah dan 2 orang perwakilan Pimpinan Daerah yang penunjukannya
ditentukan oleh Pimpinan Wilayah.
b. Wakil Pimpinan Pusat Muhammadiyah
c. Undangan Pimpinan Pusat.
7. Ketentuan tentang hak suara dan sahnya Tanwir
sebagaimana ketentuan Muktamar.
8. Keputusan-keputusan Tanwir mulai berlaku setelah
ditanfidzkan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan
oleh Keputusan Tanwir atau Muktamar berikutnya.
9. Selambat-lambatnya 1 bulan setelah Tanwir, Pimpinan
Pusat harus sudah mentanfidzkan keputusan-keputusan Tanwir tersebut dan meng
umumkan kepada anggota gerakan.
10. Ketentuan-ketentuan tentang Pelaksanaan Tata Tertib
Tanwir diatur Pimpinan Pusat.
11. Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat diadakan
pertemuan-pertemuan dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan
gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.
Pasal 24
Musyawarah Wilayah
1. Musyawarah Wilayah diadakan atas undangan Pimpinan
Wilayah.
2. Musyawarah Wilayah mempunyai wewenang:
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah
tentang:
1. Kebijaksanaan Pimpinan Wilayah.
2. Organisasi dan keuangan.
3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, Tanwir,
Intruksi Pimpinan Pusat dan Keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Pimpinan
tingkat Wilayah.
b. Menyusun program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu
periode kepemimpinan berikutnya.
c. Memilih Ketua dan Formatur Pimpinan Wilayah periode
berikutnya.
3. Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas
penyelenggaraan Musyawarah Wilayah.
4. Isi dan susunan Musyawarah Wilayah ditetapkan Pimpinan
Wilayah dengan mempertimbangkan keputusan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.
5. Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah
Wilayah selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Wilayah telah
dikirimkan kepada anggota musyawarah.
6. Peserta Peserta Musyawarah Wilayah:
a. Anggota Musyawarah Wilayah yang terdiri dari:
1. Anggota Pimpinan Harian Pimpinan Wilayah.
2. Ketua dan 4 orang Pimpinan Daerah.
3. Ketua dan 1 orang Pimpinan Cabang.
b. Wakil dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
c. Wakil dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
d. Undangan Pimpinan Wilayah.
7. Ketentuan tentang hak suara dan sahnya keputusan
Musyawarah Wilayah sebagaimana ketentuan Muktamar.
8. Tata tertib Musyawarah Wilayah diatur Pimpinan Wilayah
dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah.
9. Keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah mulai berlaku
setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah dan tetap berlaku sampai ada
perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Wilayah berikutnya atau
keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah
setempat.
10. Selambat-lambatnya 1 bulan Pimpinan Wilayah harus
sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Pusat
dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1
bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap
telah disahkan.
11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Wilayah dapat
diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan
gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.
Pasal 25
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah diadakan atas undangan Pimpinan
Daerah.
2. Musyawarah Daerah mempunyai wewenang:
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Daerah
tentang:
1. Kebijaksanaan Pimpinan Daerah.
2. Organisasi dan keuangan.
3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah dan
Rapat Pimpinan tingkat Daerah, serta keputusan permusyawaratan dan instruksi
pimpinan di atasnya.
b. Menyusun program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu
periode kepemimpinan berikutnya.
c. Memilih Ketua dan Formatur Pimpinan Daerah periode
berikutnya.
3. Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Musyawarah Daerah.
4. Isi dan susunan Musyawarah Daerah ditetapkan Pimpinan
Daerah dengan memperhatikan keputusan Rapat Pimpinan tingkat Daerah.
5. Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah
Daerah selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah telah
dikirimkan kepada anggota musyawarah.
6. Peserta Musyawarah Daerah:
a. Anggota Musyawarah Daerah yang terdiri dari:
1. Anggota Pimpinan Harian Pimpinan Daerah.
2. Ketua dan 4 orang Pimpinan Cabang.
3. Ketua dan 1 orang Pimpinan Ranting.
b. Wakil dari Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah.
c. Wakil dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
d. Undangan Pimpinan Daerah.
7. Ketentuan tentang hak suara dan sahnya keputusan
Musyawarah Daerah sebagaimana ketentuan Muktamar.
8. Tata tertib Musyawarah Daerah diatur Pimpinan Daerah
dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah.
9. Keputusan-keputusan Musyawarah Daerah mulai berlaku
setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah dan tetap berlaku sampai ada
perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Daerah berikutnya atau
keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Daerah
Muhammadiyah setempat.
10. Selambat-lambatnya 1 bulan Pimpinan Daerah harus
sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan
Wilayah dengan tembusan kepada Pimpinan Pusat dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah
dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka
keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat
diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan
gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.
Pasal 26
Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang diadakan atas undangan Pimpinan
Cabang.
2. Musyawarah Cabang mempunyai wewenang :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Cabang
tentang:
1. Kebijaksanaan Pimpinan Cabang.
2. Organisasi dan keuangan.
3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Cabang dan
Rapat Pimpinan tingkat Cabang, serta keputusan permusyawaratan dan instruksi
pimpinan di atasnya.
b. Menyusun program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu
periode kepemimpinan berikutnya.
c. Memilih Ketua dan Formatur Pimpinan Cabang periode
berikutnya.
3. Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Musyawarah Cabang.
4. Isi dan susunan Musyawarah Cabang ditetapkan Pimpinan
Cabang dengan memperhatikan keputusan Rapat Pimpinan tingkat Cabang.
5. Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah
Cabang selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Cabang telah
dikirimkan kepada anggota musyawarah.
6. Peserta Peserta Musyawarah Cabang:
a. Anggota Musyawarah Cabang yang terdiri dari:
1. Anggota Pimpinan Harian Pimpinan Cabang.
2. Ketua dan 5 orang Pimpinan Ranting.
b. Wakil dari Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah.
c. Wakil dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
d. Undangan Pimpinan Cabang.
7. Ketentuan tentang hak suara dan sahnya keputusan
Musyawarah Cabang sebagaimana ketentuan Muktamar.
8. Tata tertib Musyawarah Cabang diatur Pimpinan Cabang
dan ditetapkan oleh Musyawarah Cabang.
9. Keputusan-keputusan Musyawarah Cabang mulai berlaku
setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan tetap berlaku sampai ada
perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Cabang berikutnya atau
keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Cabang
Muhammadiyah setempat.
10. Selambat-lambatnya 1 bulan Pimpinan Cabang harus
sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan
Daerah dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah
dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka
keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Cabang dapat
diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan
gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.
Pasal 27
Musyawarah Ranting
1. Musyawarah Daerah diadakan atas undangan Pimpinan
Daerah.
2. Musyawarah Daerah mempunyai wewenang:
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Daerah
tentang:
1. Kebijaksanaan Pimpinan Daerah.
2. Organisasi dan keuangan.
3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah dan
Rapat Pimpinan tingkat Daerah, serta keputusan permusyawaratan dan instruksi
pimpinan di atasnya.
b. Menyusun program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu
periode kepemimpinan berikutnya.
c. Memilih Ketua dan Formatur Pimpinan Daerah periode
berikutnya.
3. Pimpinan Ranting bertanggung jawab atas
penyelenggaraan Musyawarah Ranting.
4. Isi dan susunan Musyawarah Ranting ditetapkan Pimpinan
Ranting dengan memperhatikan usulan anggota.
5. Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah
Ranting selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Ranting telah
dikirimkan kepada anggota musyawarah.
6. Peserta Musyawarah Ranting:
Anggota Musyawarah Ranting yang terdiri dari:
1. Anggota Pimpinan Ranting.
2. Semua anggota Pemuda Muhammadiyah di Ranting yang
bersangkutan.
Wakil dari Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah.
Wakil dari Pimpinan Ranting Muhammadiyah.
Undangan Pimpinan Ranting.
7. Ketentuan tentang hak suara dan sahnya keputusan
Musyawarah Ranting sebagaimana ketentuan Muktamar.
8. Tata tertib Musyawarah Ranting diatur Pimpinan Ranting
dan ditetapkan oleh Musyawarah Ranting.
9. Keputusan-keputusan Musyawarah Ranting mulai berlaku
setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Ranting dan tetap berlaku sampai ada
perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Ranting berikutnya atau
keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Ranting
Muhammadiyah setempat.
10. Selambat-lambatnya 1 bulan Pimpinan Ranting harus
sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan
Cabang dengan tembusan kepada Pimpinan Daerah dan Pimpinan Ranting Muhammadiyah
dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka
keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Ranting dapat
diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan
gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan
Pasal 28
Struktur Pimpinan Pemuda Muhammadiyah
1. Struktur Pimpinan Pusat Terdiri dari: Ketua Umum,
Ketua-ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris-sekretaris, Bendahara Umum,
Bendahara-Bendahara, Koordinator–Koordinator bidang, anggota bidang / lembaga /
biro.
2. Struktur Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting
terdiri dari : Ketua, Wakil –wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris,
Bendahara, Wakil-wakil Bendahara, anggota departemen / lembaga / biro.
Pasal 29
RAPAT PIMPINAN
1. Rapat Pimpinan adalah permusyawaratan dalam gerakan
pada tingkat Wilayah sampai dengan Ranting yang berkedudukan di bawah
Musyawarah masing-masing tingkatan yang diadakan oleh dan atas tanggung jawab
Pimpinan masing-masing tingkatan untuk membicarakan dan atau memutuskan
kebijakan organisasi.
2. Rapat Pimpinan membicarakan pelaksanaan Keputusan
Muktamar atau musyawarah setingkat dan menjabarkan program kerja dalam jangka
waktu tertentu serta pendekatan kepada masalah yang berhubungan dengan
kesempurnaan tugasnya.
3. Pelaksanaan Rapat Pimpinan.
Tingkat Wilayah dilaksanakan Pimpinan Wilayah yang
dihadiri:
1. Anggota Rapat Pimpinan Wilayah yang terdiri dari
anggota Pimpinan Wilayah dan Ketua beserta 3 orang Pimpinan Daerah.
2. Undangan Pimpinan Wilayah.
Tingkat Daerah dilaksanakan Pimpinan Daerah yang
dihadiri:
1. Anggota Rapat Pimpinan Daerah yang terdiri dari
anggota Pimpinan Daerah dan Ketua beserta 3 orang Pimpinan Cabang.
2. Undangan Pimpinan Daerah.
Tingkat Cabang dilaksanakan Pimpinan Cabang yang
dihadiri:
1. Anggota Rapat Pimpinan Cabang yang terdiri dari
anggota Pimpinan Cabang dan Ketua beserta 3 orang Pimpinan Ranting.
2. Undangan Pimpinan Cabang.
Tingkat Ranting dilaksanakan Pimpinan Ranting yang
dihadiri:
1. Anggota Rapat Pimpinan Ranting yang terdiri dari
anggota Pimpinan Ranting dan seluruh anggota Pemuda Muhammadiyah dalam Ranting
yang bersangkutan.
2. Undangan Pimpinan Ranting.
4. Undangan Rapat Pimpinan selambat-lambatnya 2 minggu
sebelum pelaksanaan Rapat Pimpinan telah dikirimkan kepada anggota Rapat
Pimpinan.
5. Acara Rapat Pimpinan:
Laporan Kebijaksanaan Pimpinan
Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai
berlangsungnya Musyawarah.
Masalah yang oleh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
atau menurut Musyawarah diserahkan kepada Rapat Pimpinan.
Masalah yang akan dibicarakan dalam Musyawarah, sebagai
pembicaraan pendahuluan.
Usul-Usul.
6. Rapat Pimpinan pada masing-masing tingkatan diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode masa jabatan.
7. Setiap Anggota Rapat Pimpinan berhak menyatakan
pendapatnya dan berhak satu suara, undangan berhak menyatakan pendapatnya
tetapi tidak mempunyai hak suara..
8. Tata tertib Rapat Pimpinan dibuat oleh Pimpinan
Pelaksana Rapat Pimpinan dan ditetapkan oleh Rapat Pimpinan.
9. Selambat-lambatnya 1 bulan Pelaksana Rapat Pimpinan
harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan
di atasnya dengan tembusan kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat dan apabila
dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan
tersebut dianggap telah disahkan.
10. Pada waktu berlangsungnya Rapat Pimpinan dapat
diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan
gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.
Pasal 30
RAPAT KERJA
1. Rapat Kerja adalah rapat yang membicarakan tentang
teknis pelaksanaan program dan merupakan penjabaran dari keputusan rapat
pimpinan.
2. Rapat Kerja di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan
Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilaksanakan
atas undangan masing-masing tingkat pimpinan dan dihadiri oleh semua anggota
pimpinan setingkat.
3. Rapat Kerja dilaksanakan sewaktu-waktu apabila
dianggap perlu, sekurang-kurangnnya setahun sekali.
4. Tata tertib Rapat Kerja ditentukan oleh pimpinan
setingkat.
5. Keputusan Rapat Kerja merupakan landasan pelaksanaan
program.
Pasal 31
Rapat Kerja Pimpinan Wilayah
1. Rapat Kerja Pimpinan Wilayah adalah permusyawaratan
dalam gerakan pada tingkat Wilayah yang berkedudukan di bawah Musyawarah
Wilayah yang diadakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah untuk
membicarakan dan atau memutuskan kebijakan dan program kerja organisasi.
2. Rapat Kerja Pimpinan Wilayah membicarakan pelaksanaan
Keputusan Muktamar atau Musyawarah Wilayah dan menjabarkan program kerja dalam
jangka waktu tertentu serta pendekatan kepada masalah yang berhubungan dengan
kesempurnaan tugasnya.
3. Pelaksanaan Rapat Kerja Pimpinan Wilayah dilaksanakan
oleh Pimpinan Wilayah yang dihadiri:
a. Anggota Pimpinan Wilayah
b. Ketua beserta 3 orang Pimpinan Daerah.
c. Ketua Pimpinan Cabang.
d. Wakil Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
e. Wakil Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
f. Undangan Pimpinan Wilayah.
4. Undangan Rapat Kerja Pimpinan Wilayah selambat-lambatnya
2 minggu sebelum pelaksanaan Rapat Pimpinan telah dikirimkan kepada anggota
Rapat Pimpinan.
5. Acara Rapat Kerja Pimpinan Wilayah:
a. Laporan Kebijaksanaan Pimpinan
b. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai
berlangsungnya Musyawarah Wilayah.
c. Masalah yang oleh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, atau menurut Musyawarah Wilayah diserahkan kepada Rapat Pimpinan
Wilayah.
d. Pembahasan progrm kerja.
6. Rapat Kerja Pimpinan Wilayah diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode.
7. Setiap Peserta Rapat Kerja Pimpinan Wilayah mempunyai
hak bicara dan suara..
8. Undangan hanya berhak menyatakan pendapatnya tetapi
tidak mempunyai hak suara..
9. Tata tertib Rapat Kerja Pimpinan Wilayah dibuat oleh
Pimpinan Wilayah dan ditetapkan dalam Rapat Kerja Pimpinan Wilayah.
10. Selambat-lambatnya 1 bulan setelah pelaksanaan Rapat
Kerja Pimpinan Wilayah, Pimpinan Wilayah harus sudah mentanfidzkan dan
melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan di atasnya dengan tembusan
kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak
ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
11. Pada waktu berlangsungnya Rapat Kerja Pimpinan
Wilayah dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan
dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan
tujuan gerakan.
Pasal 32
Rapat Kerja Pimpinan Daerah
1. Rapat Kerja Pimpinan Daerah adalah permusyawaratan
dalam gerakan pada tingkat Daerah yang berkedudukan di bawah Musyawarah Daerah
yang diadakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah untuk membicarakan
dan atau memutuskan kebijakan dan program kerja organisasi.
2. Rapat Kerja Pimpinan Daerah membicarakan pelaksanaan
Keputusan Musyawarah Wilayah atau Musyawarah Daerah dan menjabarkan program
kerja dalam jangka waktu tertentu serta pendekatan kepada masalah yang
berhubungan dengan kesempurnaan tugasnya.
3. Pelaksanaan Rapat Kerja Pimpinan Daerah dilaksanakan
oleh Pimpinan Daerah yang dihadiri:
a. Anggota Pimpinan Daerah
b. Ketua beserta 3 orang Pimpinan Cabang.
c. Ketua Pimpinan Ranting.
d. Wakil Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah.
e. Wakil Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
f. Undangan Pimpinan Daerah.
4. Undangan Rapat Kerja Pimpinan Daerah
selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan Rapat Pimpinan telah dikirimkan
kepada anggota Rapat Pimpinan.
5. Acara Rapat Kerja Pimpinan Daerah:
a. Laporan Kebijaksanaan Pimpinan.
b. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai
berlangsungnya Musyawarah Daerah.
c. Masalah yang menurut Musyawarah Wilayah diserahkan
kepada Rapat Kerja Pimpinan Daerah.
d. Pembahasan progrm kerja.
6. Rapat Kerja Pimpinan Daerah diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode.
7. Setiap Peserta Rapat Kerja Pimpinan Daerah mempunyai
hak bicara dan suara.
8. Undangan hanya berhak menyatakan pendapatnya tetapi
tidak mempunyai hak suara.
9. Tata tertib Rapat Kerja Pimpinan Daerah dibuat oleh
Pimpinan Daerah dan ditetapkan dalam Rapat Kerja Pimpinan Daerah.
10. Selambat-lambatnya 1 bulan setelah pelaksanaan Rapat
Kerja Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah harus sudah mentanfidzkan dan
melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan di atasnya dengan tembusan
kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak
ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
11. Pada waktu berlangsungnya Rapat Kerja Pimpinan Daerah
dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan
kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan
gerakan.
Pasal 33
Rapat Kerja Pimpinan Cabang
1. Rapat Kerja Cabang adalah rapat yang membicarakan
tentang teknis pelaksanaan program dan merupakan penjabaran dari keputusan Musyawarah
Cabang.
2. Rapat Kerja Cabang dilaksanakan atas undangan Pimpinan
Cabang.
3. Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh :
a. Anggota Pimpinan Cabang.
b. Ketua Pimpinan Ranting.
c. Wakil Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah.
d. Wakil Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
e. Undangan Pimpinan Cabang.
4. Rapat Kerja dilaksanakan sewaktu-waktu apabila
dianggap perlu atau sekurang-kurangnnya sekali dalam satu periode.
5. Tata tertib Rapat Kerja Cabang ditentukan oleh
Pimpinan Cabang.
6. Keputusan Rapat Kerja Cabang merupakan landasan
pelaksanaan program.
Pasal 34
Rapat Kerja Pimpinan Ranting
1. Rapat Kerja Cabang adalah rapat yang membicarakan
tentang teknis pelaksanaan program dan merupakan penjabaran dari keputusan
Musyawarah Cabang.
2. Rapat Kerja Cabang dilaksanakan atas undangan Pimpinan
Cabang.
3. Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh :
a. Anggota Pimpinan Cabang.
b. Ketua Pimpinan Ranting.
c. Wakil Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah.
d. Wakil Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
e. Undangan Pimpinan Cabang.
4. Rapat Kerja dilaksanakan sewaktu-waktu apabila
dianggap perlu atau sekurang-kurangnnya sekali dalam satu periode.
5. Tata tertib Rapat Kerja Cabang ditentukan oleh
Pimpinan Cabang.
6. Keputusan Rapat Kerja Cabang merupakan landasan
pelaksanaan program.
Pasal 35
Keputusan Permusyawaratan
1. Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Wilayah,
Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting dan Rapat Pimpinan
serta Rapat Kerja diusahakan dengan cara mufakat.
2. Apabila dilakukan pemungutan suara, maka keputusan
diambil melalui suara terbanyak mutlak yakni separuh lebih satu dari yang
berhak.
3. Pemungutan suara mengenai perorangan atau masalah yang
sangat penting dilakukan secara tertulis dan rahasia.
4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara
yang sama banyaknya, maka pemungutan suara dapat dilakukan sebanyak tiga kali,
dan apabila masih tetap tidak memenuhi syarat untuk mengambil keputusan, maka
setelah dilakukan lobying pembicaraan dihentikan tanpa mengambil keputusan.
5. Apabila suatu keputusan telah diambil menurut
peraturan yang berlaku dalam Pemuda Muhammadiyah, maka segenap anggota
masing-masing wajib menerima keputusan tersebut dengan hati ikhlas dan tawakal
kepada Allah Yang Maha Bijaksana.
Pasal 36
PERGANTIAN PIMPINAN
1. Pergantian Pimpinan Pusat dilakukan dalam Muktamar,
sedangkan pergantian Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan
Pimpinan Ranting dilakukan dalam musyawarah masing-masing tingkatan.
2. Setiap pergantian pimpinan harus menjamin penyegaran,
regenerasi, dan jalannya roda kepemimpinan.
3. Pimpinan lama tetap menjalankan tugasnya sampai
dilakukan serah terima jabatan.
4. Serah terima jabatan pimpinan dan hak milik organisasi
harus dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah
Muktamar/Musyawarah, dengan disaksikan pimpinan di atasnya dan atau Pimpinan
Muhammadiyah setingkat.
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 37
Jenis-jenis rapat organisasi adalah sebagai berikut :
1. Rapat Pleno Diperluas, yaitu rapat yang dihadiri pimpinan
harian, koodinator departemen serta perwakilan pimpinan setingkat dibawahnya
dan atau narasumber bila dipandang perlu.
2. Rapat Pleno, yaitu rapat yang dihadiri pimpinan
harian, koordinator dan anggota departemen.
3. Rapat Pleno Terbatas, yaitu rapat yang dihadiri oleh
Pimpinan Harian dan Koordinator Bidang.
4. Rapat Pimpinan Harian, yaitu rapat yang dihadiri oleh
Pimpinan Harian.
5. Penjelasan tentang jenis-jenis rapat ini akan diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB VII
LAPORAN TAHUNAN
Pasal 38
1. Semua tingkat pimpinan berkewajiban membuat laporan
tahunan masing-masing, meliputi masalah-masalah organisasi, gerakan usaha,
keuangan dan kekayaan gerakan.
2. Laporan Pimpinan Pusat diumumkan lewat berita resmi
yang kemudian dipertanggungjawabkan dalam Muktamar.
3. Laporan tahunan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah,
Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting disampaikan dan dipertanggungjawabkan
dalam Rapat Pimpinan di tingkat masing-masing.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 39
1. Keuangan gerakan dibiayai bersama oleh Pimpinan
Ranting, Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan
Pusat.
2. Kepentingan-kepentingan setempat dibiayai oleh gerakan
masing-masing yang bersangkutan menurut keputusan rapat di tingkat pimpinan
setempat.
3. Jumlah uang pangkal dan uang iuran anggota ditentukan
Pimpinan Pusat.
4. Masing-masing tingkat pimpinan mempunyai kas sendiri.
5. Pemeriksaan keuangan.
a. Tiap tahun masing-masing tingkat pimpinan mengadakan
pemeriksaan kasnya.
b. Ketentuan tentang pemeriksaan kas diatur oleh
peraturan khusus yang dibuat dan ditetapkan Pimpinan Pusat.
c. Hasil pemeriksaan kas Pimpinan Pusat
dipertanggungjawabkan dalam Muktamar, untuk Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah,
Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting dipertanggungjawabkan dalam musyawarah
masing-masing.
BAB IX
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 40
1. Perhitungan tahun dimulai 1 Muharram dan berahir pada
akhir bulan Dzulhijjah.
2. Perhitungan Milad Pemuda Muhammadiyah ditetapkan
tanggal 26 Dzulhijjah.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
ini akan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
4. Anggaran Rumah Tangga ini digunakan sebagai pengganti
Anggaran Rumah Tangga sebelumnya.
Ditetapkan di : Batam
Pada Tanggal : 27 Sya’ban 1428 H
8 September 2007 M
sumber: pemuda-muhammadiyah.or.id
0 comments:
Post a Comment