Fatwa MUI Tentang Haramnya Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama
Tuesday, December 11, 2012
0
comments
Keputusan Fatwa Majelis
Ulama Indonesia
Nomor : 7/Munas
VII/MUI/11/2005
TentangPluralisme,
Liberalisme, dan Sekulerisme Agama
Bismillahirrahmanirrahim
Majelis Ulama Indonesia
(MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29
Juli 2005 :
Menimbang :
Bahwa pada akhir-akhir ini
berkembang paham pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme agama serta paham-paham
sejenis liannya dikalangan masyarakat;
Bahwa berkembangnya paham
pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme agama dikalangan masyarakat telah
menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan
fatwa tentang masalah tersebut;
Bahwa oleh karena itu, MUI
memandang perlu menetapkan fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan
sekulerisme agama tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam.
Mengingat :
Firman Allah SWT :
“Barangsiapa mencari agama
selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama
itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi”. (QS.
Al-Imram [3] : 85)
“Sesungguhnya agama (yang
diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam..” (QS. Al-Imran [3] : 19)
“Untukmulah agamamu, dan
untukkulah agama-ku”. (QS. Al-Kafirun [109] : 6)
“Dan tidak patut bagi
laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila
Allah dan Rasul-Nya telah menetpkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka
pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah
dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. (QS.
Al-Ahzab [33] : 36)
“Allah tiada melarang kamu
untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu
karena agama dan tidak pula mengusir kamu dai negerimu. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berlakuk adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu
menjadikan kawanmu orang-orang yang memernagi kamu karena agama dan mengusir
kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu.Dan barangsiapa
menjadikan mereka sebagai kawan, maka mreka itulah orang-orang yang zalim”.
(QS. Al-Mumtahinah [60] : 8-9)
“Dan carilah pada apa yang
telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah
kamju melupakan bahagaianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah
(kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan
janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orng-orang yang berbuat kerusakan”. (QS. Al-Qashash [28] : 77)
“Dan jika kamu menuruti
kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkan
dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan
mereka tidak lain hanyalah berdusta terhadap Allah”. (QS. Al-An’am [6] : 116)
“Andaikata kebenaran itu
menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang
ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan
mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu”. (QS. Al-Mu’minun [23] :
71)
Hadist Nabi Shallahu Alaihi
Wa Sallam:
Imam Muslim (wafat 262)
dalam kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda Rasulullah Shallahu Alaihi Wa
Salllam :“Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorang pun baik
Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari umat Islam ini,
kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia
akan menjadi penghuni neraka.” (HR. Muslim)
Nabi mengirimkan surat-surat
dakwah kepada orang-orang non muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja
Romawi, yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang berama Majusi, di mana Nabi
mengajak mereka untuk masuk Islam. (Riwayat Ibn Sa’d dalam al-Thabaqat al Kubra
dan Imam al-Bukhari dalam Shahih Bukhari).
Nabi Shallahu Alaihi Wa
Sallam melakukan pergaulan sosial secara baik dengan komunitas-komunitas non
muslim seperti komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang
tinggal Najran, bahkan salah seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin Ahthab
adalah tokoh Yahudi dari Ban Quraizhah (Sayyid Quraizhah). (Riwayat al-Bukhari
dan Muslim)
Memperhatikan :Pendapat
Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.
Dengan bertawakkal kepada
Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Fatwa Tentang
Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang
dimaksud dengan,
Pluralisme agama adalah
suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya
kebenaran setiap agama adalah relatif, oleh sebab itu, setiap pemeluk agama
tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang
lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan
masuk dan hidup berdampingan di surga.
Pluralitas agama adalah
sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk
agama yang hidup secara berdampingan.
Liberalisme agama adalah
memahami nash-nash agama (al-Qur’an dan Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran
yang bebas, dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuaid engan akal
pikiran semata.
Sekulerisme agama adalah
memishkan urusan dunia dari agama, agama hanya digunakan untuk mengatur
hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya
dengan berdasarkan kesepakatan sosial.
Kedua : Ketentuan Hukum
Pluralisme, Sekulerisme, dan
Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang
bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Umat Islam haram mengikuti
paham Pluralisme, Sekulerisme dan Liberalisme agama.
Dalam masalah aqidahdan
ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampuradukkan
aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
Bagi masyarakat muslim yang
tinggal bersama pemeluk agama lain lain (pluralitas agama), dalam maslah sosial
yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif,
dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan agama lain sepanjang tidak
saling merugikan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 21 Jumadil
Akhir 1426 H/28 Juli 2005 M.
Musyawarah Nasional
VIIMajelis Ulama Indonesia
Pimpinan Sidang Komisi C
Bidang Fatwa
KH. Ma’ruf Amin
Ketua
Drs. H.Hasanuddin M. Ag
Sekretaris
Pimpinan Sidang Pleno:
Prof. Dr. H. Umar Shihab
Ketua.
Prof. Dr. HM. Din Syamsuddin
Sekretaris.
0 comments:
Post a Comment