Acara Tujuh Bulanan Bagi Ibu Hamil Menurut Muhammadiyah.
Thursday, November 27, 2014
2
comments
Bolehkan
mengadakan acara tujuh bulanan bagi ibu hamil? Dalam Rubrik Tanya Jawab Agama
Majalah Suara Muhammadiyah, edisi Juni 2014, hal tersebut dibahas oleh Divisi
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Acara
7 bulanan bagi ibu hamil atau sering juga disebut tingkeban atau mitoni bukan
berasal dari ajaran Islam. Kemungkinan acara semacam itu berasa dari adat Jawa
atau kebudayaan agama sebelum Islam sehingg tidak disyariatkan dalam Islam atau
ghairu masyru’ karena merupakan
sesuatu yang diada-adakan.
Hadits
yang menerangkan tentang amal yang diada-adakan, diriwayatkan dari ‘Aisyah. “Rasulullah SAW. bersabda: ‘Barangsiapa
mengadakan sesuatu dalam urusan kami yang bukan termasuk di dalamnya maka ia
tertolak.” (HR. Bukhari-Muslim)
Tetapi
jika acara diadakan dalam bentuk kesyukuran dengan mengadakan pengajian dan
doa, serta tidak harus dilaksanakan tepat tujuh bulan kehamilan atau dikaitkan
waktu-waktu tertentu, yang demikian tidak dilarang.
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah
2 comments:
kalo mendatangi acara tujuh bulanan tersebut boleh nggak min...
mohon penjelasannya...
makasih...
terima kasih atas kunjungannya. Mohon maaf untuk penjelasan lengkap boleh-tidaknya menghadiri acara tersebut, bisa kontak masjelis tarjih PP Muhammadiyah atau kunjungi fatwatarjih.com
Post a Comment