Dakwah Para Wali
Monday, February 11, 2013
0
comments
Akhir pekan ini saya mengobati kerinduan masa
kecil dengan ‘nyantri’ ke sebuah pesantren besar di Jawa Tengah. Dengan kelakar
khas pak kyai, kami sepakat untuk memperbaiki bagian terakhir dari ‘fiqih 3
bagian’. Menurut pak kyai muda nan cerdas cendekia di pesantren ini, pengajaran
fiqih di pesantren-pesantren itu meliputi tiga bagian. Bagian 1 dan 2 tidak ada
masalah, bagian ke 3-nya yang perlu diperbaiki. Mengapa demikian ?
Bagian pertama pengajaran fiqih membuat kedua
belah pihak (Pak Kyai dan santri) faham, yaitu ketika Pak Kyai mengajarkan
masalah-masalah wudhlu, sholat, memandikan jenazah dlsb. Tentu Pak Kyai sangat
paham dalam hal ini dan para santripun juga mudah dipahamkan.
Bagian keduanya adalah Pak Kyai yang
mengajarkan paham, tetapi para santri sulit dipahamkan. Yaitu ketika Pak Kyai
mengajarkan fiqih suami istri, Pak Kyai tentu paham masalah ini selain karena
ada ilmu dia juga sudah menikah jadi tahu prakteknya. Para santri bisa belajar
ilmunya tetapi belum bisa mempraktekannya sehingga sulit untuk paham.
Nah bagian ketiga ini yang bermasalah.
Keduanya Pak Kyai dan para santrinya sulit paham, yaitu ketika Pak Kyai
mengajarkan fiqih muamalah kepada para santrinya. Pak Kyai tentu punya ilmunya,
tetapi karena rata-rata belum mempraktekannya sehingga sulit memahami aplikasi
ilmu fiqih muamalahnya dalam realita dunia nyata. Sementara santri meskipun
bisa belajar ilmunya, pemahamannya terhalang oleh ketiadaan praktek lapangan.
Penguasaan bagian ketiga yaitu fiqih muamalah
sampai prakteknya di lapangan ini yang perlu perhatian dan perbaikan karena
inilah yang sangat banyak dibutuhkan di masyarakat kini. Terjadinya banyak
kecurangan di pasar, ketimpangan ekonomi, korupsi, perusakan sumber daya alam
atas nama untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, penjajahan ekonomi kapitalis di
negara-negara berpenduduk mayoritas muslim dlsb. antara lain adalah karena para
ulama yang berilmu kurang menguasai praktek lapangannya.
Para ulama lulusan pesantren rata-rata mereka
hafal sebagian besar atau bahkan seluruh ayat-ayat Al-Qur’an dan sejumlah besar
hadits. Di antara ayat-ayat dan hadits yang dihafal tersebut sesungguhnya bisa
menjadi jawaban atas segala problem yang ada di masyarakat, tetapi karena
kurangnya praktek lapangan – maka ketika muncul masalah – jawaban itu seperti
terkubur jerami alias sulit dikeluarkan.
Ketika para penguasa tidak bisa menyelesaikan
berbagai permasalahan yang ada di masyarakat atau bahkan sebagian dari
kebijakannya justru menimbulkan masalah di masyarakat – seharusnya para ulama
mampu mengingatkan mereka dengan nasihat yang solutif, atau bahkan mencegah
mereka dari membuat kebijakan yang merugikan masyarakat.
Di jaman Ibnu Taimiyah misalnya, beliau mampu
mengingatkan penguasa saat itu agar tidak membuat kebijakan moneter yang
merugikan rakyat dengan mencetak fulus (uang diluar emas dan perak) melebihi
kebutuhan transaksi dari negeri yang dalam kekuasaan pemimpin yang ada waktu
itu.
Lantas siapa ulama sekarang yang bisa
mengingatkan pemerintah agar tidak
membuat kebijakan moneter yang menimbulkan inflasi yang merugikan rakyat ? atau
kebijakan yang membuat ekonomi biaya tinggi ?, harga pangan mahal ?, sebagian
komoditi pangan harus diimpor ?, petani dalam negeri harus head-to- head
bersaing dengan industri pertanian raksasa negara maju, kerusakan lingkungan
dlsb-dlsb ?
Ulama-ulama sekarang bisa jadi beranggapan
bahwa urusan tersebut kini adalah urusan ‘para-ahli’nya yaitu pemerintah dan
para ahli ekonomi. Tetapi masalahnya adalah ketika pemerintah dan para ahli
ekonomi tersebut tidak menggunakan rujukan yang adil – untuk kemaslahatan umat
yang lebih luas dalam jangka panjang – maka tidak ada lagi yang mengingatkan
mereka-mereka ini.
Disinilah relevansinya meniru dakwah para
wali dahulu yang telah membuat dakwah mereka mudah meluas dan merasuk kedalam
hati masyarakat. Dakwah bil-haal mereka – yaitu dakwah yang mengedepankan
perbuatan nyata - menyelesaikan problem-problem masyarakat pada jamannya.
Contoh dakwah bil-haal para wali ini
diungkapkan dengan bahasa sederhana sebagai berikut :
Wong
kang ngelak ombenono…
Wong
kang udo klambenono…
Wong
kang kudanan payungono…
…..
Makna terjemahan bebasnya kurang lebih adalah
memberi minum orang yang kehausan (memberi makan orang yang lapar), memberi
pakaian orang yang telanjang (tidak mampu membeli baju), memayungi orang yang
kehujanan (membangun rumah untuk orang yang tidak punya rumah) dlsb. Intinya
adalah problem solving dari masalah-masalah yang ada di masyarakat.
Bila para ulama dan juru dakwah di jaman ini
bisa (membantu) menyelesaikan masalah-masalah yang ada di masyarakat, sambil
tentu saja terus membangun keimanan dan ketakwaan masyarakat – maka insyaAllah
gerakan dakwah ini juga akan bisa mengikuti jejak para wali yang telah ikut
berperan menyampaikan iman dan Islam hingga sampai kita yang hidup di jaman
ini. Alhamdulillah…
Sumber:
geraidinar.com
_____________________
Muhaimin
Iqbal adalah pakar dan praktisi ekonomi Islam
Alumni
SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta



0 comments:
Post a Comment