Pengusaha Prancis Bayar Denda Dua Wanita Bercadar
Saturday, February 16, 2013
0
comments
Seorang
pengusaha Prancis, Rasyid Nikaz, Rabu (17/08), membayarkan denda yang dikenakan
pemerintah Belgia kepada dua wanita bercadar. Ia pun berniat untuk menggugat
pemerintah Belgia dan Prancis atas undang-undang yang melarang wanita
mengenakan cadar di tempat-tempat umum.
Pengusaha
Prancis itu telah menyiapkan satu juta Euro untuk membayar denda. Pembayaran
pertama diberikan kepada dua wanita muslimah bercadar Belgia, setiap wanita
muslimah mendapatkan 50 euro untuk membayar denda yang dijatuhkan pemerintah
Belgia kepada mereka berdua.
Dalam
konferensi pers Kepada para wartawan, di depan kantornya di Brussel Rasyid
menyatakan, "Keputusan Prancis dan Belgia untuk melarang wanita muslimah
mengenakan cadar telah mencederai kebebasan mereka."
"Saya
melihat, undang-undang pemerintah Eropa yang tidak menghormati hak-hak pribadi
tidak dapat diterima," tegas Rasyid dalam konferensi persnya yang juga
dihadiri oleh dua wanita muslimah bercadar.
"Aturan
tersebut telah mencederai undang-undang di kedua negara tersebut. Saya akan
menggugat negara Prancis dan Belegia di peradilan mereka sendiri, kemudian
membawanya ke pengadilan HAM Eropa hingga kedua negara tersebut mendapat
hukuman karena telah mencederai kebebasan pribadi," tambahnya.
Pemerintah
Belgia sebulan yang lalu telah meresmikan undang-undang yang melarang
mengenakan penutup wajah di tempat-tempat umum. Sedangkan Prancis, adalah
negara pertama yang menerapkan undang-undang tersebut di Eropa sejak April
lalu. (Fani/ist)
Sumber: alislamu.com



0 comments:
Post a Comment