Kementerian Agama berencana untuk menghilangkan biaya
nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) agar tidak terjadi pemberian gratifikasi
kepada penghulu.
“Mengenai konsep biaya nikah yang paling `update` tadi
saya rapat dengan Pak Menteri. Sudah mencapai konsep final mengenai biaya
nikah, sehingga nanti gratifikasi untuk penghulu sudah tidak ada lagi,” kata
Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M Jasin, saat ditemui di gedung Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2004
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pencatatan nikah di KUA adalah
Rp30 ribu.
“Biaya nikah Rp30 ribu sesuai dengan PP 47/2004, Pak
Menteri setuju dihapuskan, jadi ini adalah `good will` dari pemerintah untuk
masyarakat, sehingga bila diberlakukan maka amplop-amplop tanda terima kasih
itu dilarang,” tambah mantan pimpinan KPK tersebut.
Menurut dia, pihak yang diuntungkan dari kebijakan
tersebut adalah penghulu dan kepala KUA.
“Dari kebijakan tersebut yang diuntungkan adalah penghulu
dan kepala KUA sehingga yang dia terima menjadi sah apa adanya, bukan
penerimaan yang tidak sah karena KPK sejak 2007 menilai pemasukan lain masuk ke
dalam gratifikasi,” jelas Jassin.
Nantinya, menurut Jassin, akan ada empat kategori konsep
biaya nikah.
“Kategori a, b, c, dan d. Empat kategori itu didasarkan
pada jumlah peristiwa per masing-masing wilayah KUA, jadi tunjangan (penghulu)
didasarkan atas perhitungan itu, tunjangan transportasi lokal kisarannya Rp110
ribu ditambah tunjangan profesi,” tambah Jassin.
Artinya tidak ada alasan untuk penghulu meminta tambahan
uang kepada masyarakat.
“Sehingga tidak ada alasan untuk meminta tambahan karena
ini `cukup` lah, ditambah dana operasional yang dulunya Rp2 juta, usulannya
ditambah lagi menjadi Rp5 juta,” jelas Jassin.
Sebelumnya, Kementerian Agama tidak menyediakan biaya
tambahan bagi penghulu.
Pada 2010, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian
Agama Jakarta pernah melakukan penelitian terkait biaya nikah, hasilnya biaya
rata-rata yang dibayarkan masyarakat ke KUA adalah Rp150 ribu sampai Rp1 juta
atau jauh lebih tinggi dibanding biaya yang ditetapkan pemerintah. (D017/Ella
Syafputri/Ant)
Sumber: http://www.dakwatuna.com
0 comments:
Post a Comment