Kemenag Larang Bank Beri Dana Talangan Haji
Wednesday, April 3, 2013
1
comments
Kementerian Agama (Kemenag) resmi tak membolehkan bank untuk
memberikan fasilitas dana talangan haji bagi jamaah. Alasan Kemenag, karena
jamaah yang berangkat haji menggunakan dana talangan dianggap belum mampu
menjalankan ibadah haji.
"Kementerian Agama sudah mengeluarkan kebijakan bank
tidak boleh melanjutkan cara-cara seperti itu," ujar Menteri Agama,
Suryadharma Ali, di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa
(19/3/2013).
Menurut dia, salah satu syarat menjalankan ibadah haji
adalah memiliki kemampuan secara ekonomi untuk membiayai perjalanan haji. Hanya
saja, oleh bank, 'mampu' itu diartikan sebagai dapat membayar cicilan hutang
yang diberikan oleh bank.
Karenia itu, Menag menghimbau agar bank tidak hanya
berorientasi pada keuntungan semata yang diperoleh dari memberikan dana
talangan haji itu. Meski, menurut dia, bank juga harus membantu jamaah meraih
kemabruran dalam berhaji.
"Kalau dari sisi perbankan memang tidak salah. Tapi
ada faktor kemampuan yang harus dipenuhi," jelasnya.
Sumber:
republika.co.id
1 comments:
rata2 semua bank bungane sama, seperti kredit motor, baik bank yang konvensional maupun bank syariah dengan membayar 2 - 5 juta, jamaah dapat porsi haji (karena ditalangi jadi 25 juta) tapi nanti calon jamaah akhirnya harus membayar total 30 s.d 35 juta ke bank
Post a Comment