Kemenag Larang Bank Beri Dana Talangan Haji

Posted by KahfiMedia Wednesday, April 3, 2013 1 comments



Kementerian Agama (Kemenag) resmi tak membolehkan bank untuk memberikan fasilitas dana talangan haji bagi jamaah. Alasan Kemenag, karena jamaah yang berangkat haji menggunakan dana talangan dianggap belum mampu menjalankan ibadah haji.

"Kementerian Agama sudah mengeluarkan kebijakan bank tidak boleh melanjutkan cara-cara seperti itu," ujar Menteri Agama, Suryadharma Ali, di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013).

Menurut dia, salah satu syarat menjalankan ibadah haji adalah memiliki kemampuan secara ekonomi untuk membiayai perjalanan haji. Hanya saja, oleh bank, 'mampu' itu diartikan sebagai dapat membayar cicilan hutang yang diberikan oleh bank. 

Karenia itu, Menag menghimbau agar bank tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata yang diperoleh dari memberikan dana talangan haji itu. Meski, menurut dia, bank juga harus membantu jamaah meraih kemabruran dalam berhaji.

"Kalau dari sisi perbankan memang tidak salah. Tapi ada faktor kemampuan yang harus dipenuhi," jelasnya.

Sumber: republika.co.id

1 comments:

infohajidiy said...

rata2 semua bank bungane sama, seperti kredit motor, baik bank yang konvensional maupun bank syariah dengan membayar 2 - 5 juta, jamaah dapat porsi haji (karena ditalangi jadi 25 juta) tapi nanti calon jamaah akhirnya harus membayar total 30 s.d 35 juta ke bank

Post a Comment

Terbanyak Dibaca

Sosok

Risalah

Catatan

Kabar

Halaman Dilihat