Pimpinan Cabang Muhammadiyah Eropa Minta Komisi III Batalkan Studi Banding
Wednesday, April 10, 2013
0
comments
Penolakan rencana studi banding Komisi III DPR keempat
negara di Eropa, yaitu Inggris, Perancis, Belanda, dan Rusia terkait
penggodokan revisi KUHP dan KUHAP semakin meluas.
Muhammadiyah se-Eropa yang tergabung dalam Pimpinan
Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Rusia, Perancis, Inggris dan Belanda
menolak rencana kunjungan yang sedianya akan dilakukan pada 14-19 April 2013.
Diakui, dana yang bakal dihabiskan anggota Dewan
disinyalir mencapai Rp 6,5 miliar untuk 60 orang yang terbagi dalam 4 rombongan
itu sudah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangaan 37/2012 tentang Standar Biaya
Tahun 2013.
Tapi, Muhammadiyah se-Eropa tetap meminta Komisi III DPR
RI untuk segera membatalkan rencana studi banding tersebut karena tidak tepat
sasaran dan cenderung menghambur-hamburkan uang rakyat.
Dalam keterangan persnya (Kamis, 11/4), Kusen (PCIM
Rusia), Afifuddin Latif (PCIM Perancis), Tri Widayatno (PCIM United Kingdom)
dan Alia Baidhowi (PCIM Belanda) membeberkan alasan penolakan studi banding
tersebut.
Pertama, selama ini kunjungan DPR RI ke luar negeri tidak
pernah dilaporkan secara terbuka mengenai temuan dan hasil yang dapat
memberikan manfaat kepada rakyat.
Kedua, sekarang bukan jamannya lagi untuk melaksanakan
kegiatan berbasis anggaran, namun harus berbasis ‘outcome’, yaitu memberikan manfaat
sebesar-sebesarnya untuk rakyat.
Pendalaman RUU KUHAP/KUHP bukanlah proyek fisik yang
menuntut perlunya observasi lapangan, tapi ia merupakan ranah pemikiran. Karena
itu draf akademiknya cukup dimintakan pendapat dari pakar-pakar hukum di tanah
air kita sendiri.
Ketiga, studi banding dapat memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi, misalnya studi literatur melalui internet dan diskusi
dengan pejabat kedutaan masing-masing negara di Jakarta, sedangkan konsultasi
bisa melalui media teleconference sehingga dapat menghemat waktu, tenaga dan
biaya.
Terakhir, hancurnya tatanan hukum di Indonesia lebih
disebabkan oleh para penegak hukumnya yang tidak amanah, tidak cerdas, dan
tidak memiliki kepekaan hati nurani.
Kacaunya hukum di Indonesia, tidak akan tersudahi jika
tidak ada tekad kuat dari masing-masing aparat untuk menegakkan hukum itu
sendiri. Karena itu alangkah baiknya jika anggaran yang setara 6,5 miliar itu
dialihkan untuk pembenahan sumber daya manusianya.
Muhammadiyah se-Eropa juga mengimbau kepada seluruh
mahasiswa dan masyarakat yang berada di Rusia, Perancis, Inggris dan Belanda
untuk memperhatikan, mengkritisi dan bahkan jika sependapat menolak kedatangan
rombongan Komisi III DPR RI.
"Carut-marutnya hukum di Indonesia, salah satu sebabnya
adalah sikap anggota dewan yang gagal membaca kemauan rakyat. Dan kemauan
rakyat saat ini adalah meminta Komisi III DPR RI untuk membatalkan niatnya
studi banding ke Eropa.(rmol)
Sumber:
islamedia.web.id



0 comments:
Post a Comment