Penentuan Awal Bulan Qomariyah Menurut Perspektif Muhammadiyah
Sunday, July 14, 2013
0
comments
Oleh : Wahyudi Abdurrahim, Lc. (Ketua
PCIM Mesir 2008-2010)
Perbedaan penetapan awal bulan kamariah
sesungguhnya disebabkan karena berbedanya dasar yang digunakan. Diantaranya ada
golongan yang berpegang teguh kepada rukyat sebagai dasar penetapan. Ada pula
golongan yang mendasarkan penetapannya pada saat terjadi ijtimak matahari dan
bulan. Ada lagi golongan yang mendasarkan pada hisab wujudul hilal. Ada pula
golongan yang menetapkan awal bulan kamariah dengan dasar kaidah-kaidah
tertentu yang dikenal dengan hisab urfi.
Dari perbedaan metodologi tersebut, pada
akhirnya berimplikasi pada perbedaan dalam menentukan awal bulan kamariah.
Berikut ini kami akan menyampaikan penentuan awal bulan kamariah perspektif
Muhammadiyah.
Penentuan Awal Bulan Kamariah Perspektif
Muhammadiyah
Dalam Himpunan Putusan Tarjih disebutkan
ragam cara penetapan awal bulan kamariah:
1. Rukyatul hilal.
2. Persaksian rukyatul hilal dari seorang
yang adil.
3. Menyempurnakan bilangan Sya’ban menjadi
30 hari.
4. Dengan perhitungan hisab.
Rukyatul hilal digunakan apabila posisi
hilal memiliki kemungkinan untuk di observasi. Hingga kini, kemungkinan
(visibilitas) hilal dapat di observasi belum didefinisikan secara pasti. Danjon
misalnya, setelah melakukan penelitian berulang-ulang tentang hilal, menyatakan
bahwa bulan sabit yang posisinya mendekati matahari tidak dapat terlihat
apabila jarak sudutnya kurang dari 8 derajat. Ketentuan ini rupanya oleh Diezer
diperkuat dengan hasil penelitiannya di Candilly Obeservatory, bahwa sebagai
syarat agar hilal dapat teramati pada
saat matahari terbenam harus mempunyai jarak sudut 8 derajat, dan bulan pada
saat itu minimal berada pada ketinggian 5 derajat.
Tatkala matahari terbenam, hilal berada
pada jarak sudut 8 derajat dengan matahari dan memiliki ketinggian 5 derajat,
lantas ada berita bahwa seseorang telah melihat hilal, atau ada orang yang adil
yang menyaksikan kebenarannya, maka kaum muslimin akan menerima hasil rukyat
itu termasuk Muhammadiyah. Itulah sebabnya dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT)
disebutkan:
[الصَّوْمُ وَالفِطْرُ
بِالرُّؤْيَةِ]
“berpuasa dan beridul
fitri dengan rukyat”
Keputusan itu hendaknya ditafsirkan pada
saat kondisi hilal berada pada batas imkanur rukyat, sehingga hilal dapat
dilihat. Dalam kondisi serupa ini, Muhammadiyah akan memulai puasanya dengan
rukyat. Kemudian apabila hilal tidak mungkin dilihat karena posisinya di bawah
ufuk, Muhammadiyah menerima istikmalsebagai jalan keluar dalam menghadapi
kesulitan dalam penetapan hukum. Akan tetapi, bila hilal tidak mungkin dilihat
karena tertutup awan, atau posisinya tidak berada pada imkanur rukyat, maka
jalan yang ditempuh adalah menggunakan hisab. Itulah sebabnya dalam HPT
disebutkan:
[وَ لاَ مَانِعَ
بِالحِسَابِ]
“dan tidak ada
halangan dengan (menggunakan) hisab”
Jika ada pertanyaan, mengapa Muhammadiyah
menggunakan hisab astronomi? Jawabannya adalah karena Muhammadiyah menganggap
melihat hilal bukan suatu ibadah (ta’abbudî), namun hanya sarana (wasîlah)yang
dapat digunakan dengan mudah untuk mengetahui awal bulan kamariah. Muhammadiyah
mendefinisikan hisab sebagai perhitungan astronomis tentang posisi hilal.
Namun, hisab tidak mungkin membuat keputusan tanpa adanya kriteria yang disebut
hilal. Tidak ditemukan satupun dalil dalam hadis atau dalam al-Qur’an yang
menyebutkan secara tegas apa itu hilal yang bisa diterjemahkan secara
kuantitatif dalam kriteria hisab. Pendekatan yang dilakukan Muhammadiyah adalah
dengan pendekatan astronomi, bahwa hilal adalah penampakan bulan yang paling
kecil yang menghadap bumi beberapa saat setelah terjadi ijtimak. Inilah yang
kemudian menjadi kriteria hisab bahwa awal bulan baru ditandai dengan wujudnya
hilal. Tandanya adalah apabila matahari terbenam lebih dahulu dari bulan.
Muhammadiyah-pun mengalami perkembangan
dalam menetapkan sistem hisab yang digunakannya. Mula-mula Muhammadiyah
menggunakan sistem ijtimak qablal gurub. Sekitar tahun 60-an, Muhammadiyah
beralih kepada sistem wujudul hilal, meskipun kemungkinan pada mulanya tidak
diterapkan sepenuhnya untuk menetapkan seluruh bulan-bulan kamariah, melainkan
untuk bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijah saja. Namun saat ini teori wujudul
hilal itu digunakan untuk keseluruhan bulan kamariah.
Ufuk yang dijadikan patokan untuk
menentukan wujud atau tidaknya hilal adalah ufuk hakiki. Hal ini sangat tegas
dinyatakan oleh Ir. H. Basith Wahid, bahwa sejak tahun 1969 yang dipilih adalah
sistem wujudul hilal, yang diperhitungkan adalah saat terjadinya ijtimak plus
posisi bulan terhadap ufuk hakiki pada saat matahari terbenam. Kecenderungan
Muhammadiyah ke arah penggunaan sistem hisab wujudul hilal sudah tampak sejak
Majelis Tarjih mengambil keputusan tentang masalah hisab dan rukyat pada tahun
1932. Istilah yang digunakan dalam keputusan itu adalah ‘wujudul hilal’. Dalam
aplikasinya, Muhammadiyah menerapkan konsep wilayatul hukmi, yaitu ketika hilal
sudah wujud di sebagian wilayah Indonesia, maka bagian wilayah lainnya yang
belum wujud mengikuti wilayah yang sudah positif (wujud).
Konsep wilayatul hukmi ini memiliki
kelemahan. Jika kita kita simak hadis Kuraib, Ibn Abbas dalam prakteknya lebih
menggunakan sistem matlak lokal, bukan wilayatul hukmi. Persoalan lain,
misalnya wujudul hilal hanya melewati sebagian wilayah Indonesia, apakah daerah
yang belum wujud ‘dipaksakan’ mengikuti wilayah yang sudah wujud? Konsep
wilayatul hukmi ini juga akan menemui masalah ketika diterapkan di negara lain
yang mempunyai teritorial luas, seperti Rusia.
Sikap Muhammadiyah Tentang Penyatuan Hari
Raya
Tidak seperti kalender miladiyah yang
berbasis peredaran matahari, kalender hijriyah yang berbasis peredaran bulan
relatif rumit bila dikaitkan dalam menetapkan bulan baru. Dalam agama Islam,
puasa dan hari raya ditetapkan berdasarkan penanggalan bulan. Di akui bahwa
penetapan awal bulan bukan hal yang sederhana. Kapan harus memulai puasa
Ramadhan dan Idul Fitri, kapan jatuh hari wukuf, dan hari-hari peribadatan yang
lainnya semua tergantung dan terkait pada kapan tanggal satu setiap bulan ini
dimulai dan di akhiri.
Dalam realitasnya, cukup banyak tata cara
(metode), tradisi dan teori yang berkembang di tengah masyarakat untuk
menetapkan awal sebuah bulan. Ada yang memakai ru’yatul hilal (melihat hilal),
ada yang menggunakan hisab urfi, hisab astronomis, dan lain sebagainya. Semua
tata cara, teori dan tradisi itu terus berkembang sesuai dengan paradigmanya
masing-masing. Banyaknya aliran, teori dan tradisi yang berkembang ini
seluruhnya disertai aneka dasar pemikiran yang beragam sehingga acap kali
menyebabkan perbedaan penentuan kapan jatuhnya tanggal 1 dalam setiap bulan.
Sesama ahli rukyat juga sering berbeda dalam menentukan prasyarat dapat atau
tidaknya hilal terlihat. Ada yang menyatakan kalau bulan belum mencapai 5
derajat maka bulan belum dapat dilihat, tetapi ada juga yang mengklaim dapat
melihat hilal walau ketinggiannya kurang dari 5 derajat, bahkan ada yang bisa
melihat bulan dalam ketinggian kurang dari 2 derajat bahkan kurang dari 0
derajat.
Pemerintah (Kementrian Agama) yang
menetapkan ketinggian bulan agar dapat dilihat minimal 2 derajat sebenarnya
penetapan kompromis antara mazhab imkanur rukyat 5 derajat dengan mazab wujudul
hilal. Kompromi ini dapat dikatakan sebagai kompromi yang ‘asal-asalan’ karena
dalam praktiknya bulan pada ketinggian 2 derajat itu tidak akan dapat terlihat.
Selain itu, ada juga pendapat yang mengusulkan bahkan mewajibkan untuk
mengikuti penetapan bulan kamariah berdasarkan rukyat dan penetapan pemerintah
Arab Saudi. Perbedaan berkali-kali penetapan tanggal satu bulan kamariah ini
akhirnya menimbulkan rasa frustasi umat yang terlalu mendewakan keseragaman
dalam berbagai hal. Keseragaman yang kemudian dipaksakan dengan alasan ukhuwah
(persaudaraan, persatuan). Seakan-akan, kalau penetapan tanggal 1 Syawal-nya
tidak bersama, ukhuwah umat telah terbelah. Padahal, keberagaman penetapan
tanggal 1 bulan kamariah ini seharusnya diterima sebagai sesuatu yang biasa
saja, sebagaimana penerimaan kita pada rakaat salat tarawih. Dalam salat
tarawih ada yang melakasanakan 20 rakaat dan ada pula yang melaksanakan 11
rakaat, namun ukhuwah umat tidak terbelah.
Bagi penulis, perbedaan metode tersebut
sesungguhnya sama dengan perbedaan ulama tentang persoalan fikih lainnya.
Sebagaimana fikih mempunyai usul fikih sebagai sarana penggalian hukum, maka
penentuan awal bulan juga mempunyai metode tersendiri yang bisa juga disebut
sebagai usul fikih falak. Dengan kata lain, bahwa perbedaan tersebut adalah
wajar. Penyatuan awal bulan baru bisa terlaksana manakala seluruh ormas mau
merumuskan dan menyetujui satu konsep tentang usul fikih falak yang bisa
disepakati bersama. Persoalannya, mungkinkah ini dapat terwujud?
Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat kemukakan
beberapa kesimpulan:
Hisab yang digunakan Muhammadiyah terus
berkembang dan semakin dapat diterima. Ini karena hisab dalam aplikasinya
menggunakan temuan-temuan terbaru dalam ilmu pengetahuan. Penggunaannya dalam
penentuan awal bulan kamariah juga semakin menguat dan dominan.
Menurut Muhammadiyah, awal bulan pada
hakikatnya tidak lain ketika wujud pada saat terbenam matahari. Sedangkan hilal
adalah penampakan bulan yang paling kecil yang muncul pada saat matahari
terbenam. Keadaan demikian dicapai pada saat setelah terjadi konjungsi
(ijtimak) antara matahari dan bulan. Ini kemudian oleh Muhammadiyah disebut
sebagai sistem ‘wujudul hilal’.
Untuk mengetahui adanya hilal dapat
dengan rukyat (melihat langsung) atau dengan hisab.
Metode hisab yang digunakan oleh
Muhammadiyah dapat dikategorikan sebagai metode ilmu pengetahuan modern.
Hisab wujudul hilal bukan untuk
menentukan hilal mungkin dilihat atau tidak, akan tetapi untuk dijadikan dasar
dalam menetapkan awal bulan kamariah dan sekaligus dijadikan sebagai bukti
bahwa bulan baru kamariah sudah tiba atau belum.
Dalam praktiknya, Muhammadiyah juga
menggunakan konsep wujudul hilal plus wilayatul hukmi.
Banyaknya perbedaan dalam menentukan
metode penentuan awal bulan (ushl fikih falak) berimplikasi pada perbedaan
dalam menentukan awal bulan kamariah. Perbedaan tersebut hendaknya dianggap
sebagai perbedaan furu’iyyah fiqhiyyah yang lumrah dan perlu penyikapan secara
toleran.
Apa yang kami paparkan disini hanya
sekedar pengantar dalam memahami penetapan awal bulan kamariah perspektif
Muhammadiyah. Meski sangat singkat, mudah-mudahan sudah dapat mengantarkan kita
untuk mengenal tentang konsep penetapan awal bulan perspektif Muhammadiyah.Wallau
a’lam.
***
Daftar Pustaka
1. Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah.
2. Drs. H. Abdur Rachim, Penetapan Awal
Bulan Kamariah Perspektif Muhammadiyah, Makalah Workshop Nasioanl Majelis
Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta,
20 Oktober 2002.
3. Drs. Oman Fathurohman SW, MA., Model
Hisab Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi, Makalah Workshop Nasioanl Majelis
Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta,
20 Oktober 2002.
4. Dr. Susiknan Azhari, MA., Ilmu Falak
Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains Modern [Yogyakarta: Suara Muhammadiyah].
5. http://Suara-Muhammadiyah.com
6. http://Muhammadiyah.or.id



0 comments:
Post a Comment