Fikih Keharaman Rokok
Sunday, September 1, 2013
0
comments
Salam,
Saya masih bingung, beberapa ormas dan
tokoh fikih pernah mengatakan haram pada rokok. Tapi sebagaian ulama, bahkan
ada yang mengakatan makruh. Jadi mana yang benar? [su'eb, lampung]
Jawaban :
"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu
adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada
Tuhannya. “ (Qs Al Isra’ : 27 )
Tentang penjelasan ilmiah masalah ini
sebenarnya sudah banyak diulas berbagai media massa dan buku-buku. Direktur
Jenderal WHO, Dr. Margareth Chan, melaporkan bahwa epidemi tembakau telah
membunuh 5,4 juta orang pertahun lantaran kanker paru dan penyakit jantung,
serta penyakit lain yang diakibatkan oleh merokok. Itu berarti bahwa satu
kematian di dunia akibat rokok untuk setiap 5,8 detik. Apabila tindakan
pengendalian yang tepat tidak dilakukan, diperkirakan 8 juta orang akan
mengalami kematian setiap tahun akibat rokok menjelang tahun 2030 M. Selama
abad ke-20, 100 juta orang meninggal karena rokok dan selama abad ke-21
diestimasikan bahwa sekitar 1 milyar nyawa akan melayang akibat rokok
Kematian balita di lingkungan orang tua
merokok lebih tinggi dibandingkan dengan orang tua tidak merokok, baik di
perkotaan maupun di pedesaan. Kematian balita dengan ayah perokok di perkotaan
mencapai 8,1% dan di pedesaan mencapai 10,9%.Sementara kematian balita dengan
ayah tidak merokok di perkotaan 6,6% dan di pedesaan 7,6%
Risiko kematian populasi balita dari
keluarga perokok berkisar antara 14% di perkotaan dan 24% di pedesaan. Dengan
kata lain, 1 dari 5 kematian balita terkait dengan perilaku merokok orang tua.
Dari angka kematian balita 162 ribu pertahun, maka 32.400 kematian dikontribusi
oleh perilaku merokok orangtua. (Fakta Tembakau Indonesia )
Survey selama tahun 1999-2003 pada lebih
dari 175 ribu keluarga miskin perkotaan di Indonesia menunjukkan 3 dari 4
kepala keluarga (74%) adalah perokok aktif
Belanja mingguan untuk membeli rokok
menempati peringkat tertinggi (22%), bahkan lebih besar dari pengeluaran
makanan pokok yaitu beras (19%). Perilaku merokok kepala rumah tangga miskin
berhubungan secara bermakna dengan gizi buruk pada balita.
Belanja rokok bahka menggeser kebutuhan
makanan bergizi yang esensial untuk tumbuh kembang balita. (Fakta Tembakau di
Indonesia)
Delapan Dalil
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum
rokok, karena belum ada nash yang secara jelas menerangkan tentang hukum rokok
tersebut. Tetapi dari berbagai pendapat tersebut yang mendekati kebenaran
adalah pendapat yang menyatakan bahwa rokok hukumnya haram secara mutlak, baik
bagi anak kecil, wanita hamil, penderita penyakit yang berbahaya, begitu juga
berlaku bagi orang dewasa yang sehat wal afiat, laki-laki maupun perempuan.
Namun banyak dalil yang bisa dijadikan
landasan keharaman rokok secara mutlak adalah sebagai berikut :
Dalil Pertama adalah firman Allah swt :
“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri
kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” (Qs : al-Baqarah:195).
Dalil Kedua adalah firman Allah swt :
“Dan janganlah kalian membunuh diri
kalian.” (QS an-Nisa’:29)
Dalil Ketiga adalah sabda Rasulullah saw
:
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak
boleh menyebabkan bahaya bagi orang lain .“ ( HR Ibnu Majah, Hadist Shahih )
Dalil Keempat: Bahwa tujuan diturunkan
Syariat Islam adalah untuk menjaga lima hal, yaitu :
a. Menjaga Agama
b. Menjaga Jiwa
c. Menjaga Akal
d. Menjaga Harta
e. Menjaga Kehormatan
Keempat dalil diatas menunjukkan
keharaman rokok, karena rokok akan menyebabkan seseorang terjerumus dalam
kebinasaan dan kematian. Begitu juga, rokok selain membahayakan perokok, maka
dia akan membahayakan orang lain. Dengan demikian rokok bertentangan dengan
tujuan Syariah Islam, karena akan membahayakan jiwa, akal dan harta.
Dalil Kelima adalah firman Allah swt :
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang
baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk .“ ( Qs Al A’raf : 157 )
Rokok termasuk dari Khobaits ( sesuatu
yang buruk dan jelek ), karena rokok adalah produk berbahaya dan adiktif, serta
mengandung 4000 zat kimia, di mana 69 di antaranya adalah karsinogenik
(pencetus kanker)
Dalil Keenam adalah firman Allah swt :
"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu
adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada
Tuhannya. “ ( Qs Al Isra’ : 27 )
Dalil Ketujuh adalah sabda Rasulullah saw
:
"Allah membenci untuk kalian tiga
hal: "Orang yang menyampaikan setiap hal yang didengarnya, menyia-nyiakan
harta dan banyak bertanya.“ ( HR Bukhari )
Adalah suatu fakta bahwa keluarga
termiskin justru mempunyai prevalensi merokok lebih tinggi daripada kelompok
pendapatan terkaya. Angka-angka SUSENAS 2006 mencatat bahwa pengeluaran
keluarga termiskin untuk membeli rokok mencapai 11,9%, sementara keluarga
terkaya pengeluaran rokoknya hanya 6,8%. Pengeluaran keluarga termiskin untuk
rokok sebesar 11,9% itu menempati urutan kedua setelah pengeluaran untuk beras.
Fakta ini memperlihatkan bahwa rokok pada keluarga miskin perokok menggeser
kebutuhan makanan bergizi esensial bagi pertumbuhan balita. (Konsumsi Rokok dan
Balita Kurang Gizi )
Bagaimana dengan Nasib Petani Tembakau?
Ketika para ulama telah menfatwakan
keharaman rokok, maka, ada suara-suara sinis dengan mengatakan, fatwa telah
mematikan petani tembakau. Nah, untuk ini ada dua landasan;
Pertama: Umat Islam harus yakin bahwa
rizki di tangan Allah swt dan setiap jiwa sudah ditentukan rizkinya di Lauhul
Mahfudh, dan ketentuan tersebut diperbaharuhi lagi ketika manusia masih dalam
kandungan ibu, sebagaimana sabda Rosulullah saw :
“Sesungguhnya seseorang dari kamu
dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari.
Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumlah darah beku. Ketika
genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah
mengutus malaikat untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat
perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang
celaka, maupun yang bahagia.“ (Bukhari dan Muslim )
Kedua: Takut miskin karena meninggalkan
rokok hukumnya sebagaimana seseorang yang membatasi anak, atau melakukan aborsi
karena takut tidak bisa memberi makan kepada mereka. Allah swt berfirman :
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak
kamu karena kemiskinsan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka.“
(Qs Al An’am : 151 )
Allah juga berfirman :
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu
karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga
kepadamu.” ( Qs Al Isra’ : 31 )
Ketiga: Keharaman rokok mestinya dijadikan
kesempatan oleh para petani tembakau untuk beralih kepada komoditi lain yang
bernilai lebih tinggi daripada tembakau untuk rokok, karena data - data
menunjukkan bahwa peningkatan produksi rokok selama periode 1961-2001 sebanyak
7 kali lipat tidak sebanding dengan perluasan lahan tanaman tembakau yang
konstan bahkan cenderung menurun 0,8% tahun 2005.
Ini artinya pemenuhan kebutuhan daun
tembakau dilakukan melalui impor. Selisih nilai ekspor daun tembakau dengan
impornya selalu negatif sejak tahun 1993 hingga tahun 2005. (Fakta Tembakau di
Indonesia )
Selama periode tahun 2001-2005, devisa
terbuang untuk impor daun tembakau rata-rata US$ 35 juta. Bagi petani tembakau
yang menurut Deptan tahun 2005 berjumlah 684.000 orang, pekerjaan ini tidak
begitu menjanjikan karena beberapa faktor. Mereka umumnya memilih pertanian
tembakau karena faktor turun-temurun.
Tidak ada petani tembakau yang murni;
mereka mempunyai usaha lain atau menanam tanaman lain di luar musim tembakau.
Mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat menyangkut harga tembakau.
Kenaikan harga tembakau tiga tahun terakhir tidak membawa dampak berarti kepada
petani tembakau karena kenaikan itu diiringi dengan kenaikan biaya produksi.
Upah buruh tani tembakau termasuk yang
terendah, perbulan Rp.94.562, separuh upah petani tebu dan 30% dari rata-rata
upah nasional sebesar Rp. 287.716,- perbulan pada tahun tersebut.
Oleh karena itu 2 dari 3 buruh tani
tembakau menginginkan mencari pekerjaan lain, dan 64% petani pengelola
menginginkan hal yang sama.
Siapakah yang paling diuntungkan dalam
penjualan rokok di Indonesia?
Yang paling diuntungkan dalam penjualan
rokok di Indonesia adalah para pemilik modal, yang dikuasai oleh orang-orang
Yahudi. Perlu diketahui bahwa pangsa pasar rokok di Indonesia didominasi 3
perusahaan besar: ( 2001-2009 ): Gudang Garam 32%, Djarum 25%, HM Sampoerna
19%.
Pada tahun 2005, Philip Morris membeli
saham 97% Sampoerna, senilai 45 triliuan pada 2005 yang akhirnya telah
menjadikan Sampoerna menduduki peringkat pertama mengalahkan Gudang Garam dan
Djarum. Sehingga pada tahun 2009 urutan pangsa pasar rokok adalah Sampoena-
Philip Morris 29%, GudangGaram, 21.1%, dan Djarum 19,4 %. Kemudian hal itu
mendorong BAT ( British American Tobacco ) membeli 85 % saham Bentoel senilai
Rp 5 triliun pada Juni 2009. Dengan demikian 75% pangsa pasar dikuasai beberapa
industri besar. Oligopoli ini menyebabkan industri rokok kecil bangkrut serta
sangat melemahkan posisi petani tembakau
Ini berarti bahwa keuntungan rokok bersih
dari satu perusahaan rokok saja mencapai 34,7 triliyun yang membayar adalah
rakyat miskin Indonesia dan uang sebanyak itu ditransfer ke Negara asalnya,
sedangkan penyakit akibat rokok tetap tertinggal di Indonesia. ( No T.C. Seri
Lembaran Fakta, hal : 16 )
Wallahu A’lam, Jakarta, 26 Mei 2010.
Dr. Ahmad Zain An Najah, MA
Catatan: Masalah ini dipresentasikan pada
Seminar Tentang “Rokok Halal atau Haram “ yang diadakan oleh Dewan Dakwah
Islamiyah Kota Bogor bekerjasama dengan MUI Kota Bogor.
Sumber: hidayatullah.com
0 comments:
Post a Comment