Peak Gold, Harga Emas dan Sirkulasinya…
Tuesday, September 3, 2013
0
comments
Oleh : Muhaimin Iqbal
Di dunia pertambangan dikenal istilah
‘peak’ untuk menggambarkan puncak produksi yang kemudian diikuti dengan
penurunan produksi secara terus menerus. Pada hampir semua jenis pertambangan,
para ahli tidak pernah bersepakat masalah kapan terjadinya ‘peak’ ini, apakah
sudah lewat atau masih akan terjadi. Bagaimana dengan emas ? Apakah sudah
terjadi peak gold ? indikator berikut bisa membantu kita memahami fenomenanya.
Data ini saya ambilkan dari Casey
Research, yang menggambarkan hasil dari pertambangan-pertambangan emas terbesar
dunia berdasarkan grade-nya. Yang disebut grade disini adalah berapa gram emas
bisa diperoleh dari setiap ton penambangan bijih emas (Aurum Ore).
Dari grafik di atas kita bisa tahu bahwa
ada trend penurunan grade yang significant dari 10 penambang terbesar dunia.
Bila 15 tahun lalu (1998) para penambang besar rata-rata masih bisa memperoleh
sekitar 4.6 gram dari setiap ton bijih
emas , kini hasil tersebut hanya berada pada kisaran 1.1 gram.
Apa artinya ini ?, para
penambang-penambang besar kini pada umumnya tinggal mengkorek sisa-sisa dari
penambangannya. Sekarang dibutuhkan kerja lebih dari empat kali lebih berat
untuk mengambil material yang empat kali lebih banyak – sekedar untuk
menghasilkan jumlah emas yang sama dengan 15 tahun lalu.
Apa pengaruh indikator peak gold ini pada
harga emas dunia ?, karena kebutuhan emas dunia akan cenderung meningkat
setidaknya dengan meningkatnya jumlah penduduk – sementara produksinya
cenderung menurun, maka harga jangka panjang emas dunia tentu akan juga
cenderung meningkat.
Lantas dengan demikian apakah ini cukup
untuk men-justifikasi bahwa emas tidak akan cukup untuk digunakan sebagai uang
dunia ? jawabannya adalah tidak ! Emas insyaallah tetap akan cukup untuk
digunakan sebagai uang atau timbangan yang adil bagi muamalah penduduk seluruh
dunia – karena bukan jumlahlah yang menentukan tetapi sirkulasi atau
putarannya.
Itulah sebabnya emas tidak boleh ditimbun,
tidak boleh digunakan perhiasan lelaki, tidak boleh untuk alat-alat makan dlsb.
agar emas tetap tersedia dalam jumlah cukup untuk beredar dan berperan sebagai
uang atau timbangan muamalah yang adil.
Dari sini pulalah perlunya pemahaman
fiqih jual beli emas yang sesuai jamannya di era teknologi informasi dan
perdagangan dunia ini. Bila jual beli emas dari tangan ke tangan diartikan
harus secara fisik pindah dari tangan ke tangan – maka teknologi informasi
tidak bisa berperan dalam perdagangan emas. Pengertian pindah dari tangan ke
tangan secara fisik juga menjadi sulit diterapkan manakala kita harus mengimpor
atau mengekspor emas dalam jumlah besar.
Maka pengertian dari tangan ke tangan
berupa berpindahnya akses penggunaan/kontrol atau pengelolaan dari penjual ke
pembeli menjadi lebih sesuai untuk jaman ini.
Sama dengan ketika Anda berjual beli gandum satu gudang, kan tidak
berarti gandumnya diserahkan secara fisik dari tangan penjual ke Anda sebagai
pembeli. Penjual cukup menyerahkan dokumen atau kunci gudang dan Anda sudah
menjadi pemilik yang sah atas gandum segudang tersebut.
Dokumen atau kunci gudang di jaman
teknologi informasi ini bisa berupa electronic record, password dlsb. yang
merepresentasikan kepemilikan yang sah sehingga pembeli bisa memanfaatkan atau
mengelola emas atau gandum yang dibelinya dari si penjual.
Melalui sarana teknologi informasi inilah
perputaran emas menjadi bisa berjalan jauh lebih cepat, artinya dengan jumlah
yang lebih sedikitpun tetapi berputar lebih banyak – dia akan bisa memutar
ekonomi secara lebih banyak pula. Dengan kecepatan berputar yang lebih tinggi
inilah emas insyaAllah akan tetap cukup untuk digunakan sebagai uang atau
timbangan yang adil bagi muamalah penduduk seluruh dunia – meskipun seandainya
jumlah emas yang ditambang sudah semakin sedikit ketimbang jumlah penduduk dunia yang terus tumbuh.
Emas memang kemungkinan besarnya akan
terus bertambah mahal – bila dibeli dengan uang kertas yang semakin tidak
bernilai, tetapi dia tetap akan bisa secara cukup berfungsi sebagai alat tukar
atau timbangan yang adil bagi muamalah barang-barang kebutuhan manusia yang
riil – bila dia dikelola sesuai dengan jamannya tanpa harus meninggalkan
prinsip-prinsip syariat yang dijamin kebenarannya sepanjang jaman.
Sumber: geraidinar.com
0 comments:
Post a Comment