Apakah Shalat Jumat Harus 40 orang Menurut Muhammadiyah?
Thursday, November 27, 2014
0
comments
Berapakah
minimal jamaah shalat jumat? Apakah Shalat Jumat Harus 40 orang Menurut
Muhammadiyah? Adzan Shalat Jumat Satu atau Dua Kali Menurut Muhammadiyah? Pada
rubrik Tanya jawab Agama, yang dimuat Majalah Suara Muhammadiyah, edisi 11/99,
bulan Juni 2014 yang diasuh Divisi Fatwa Majelis tarjih dan Tajdid PP
Muhammadiyah. Menjelaskan jawaban dari pertanyaan tentang dalil adzan satu kali
dalam shalat Jumat.
Dalil
shalat jumat boleh dilaksanakan kurang dari 40 orang jamaah. Dalam salah satu
hadits, artinya, “Diriwayatkan dari Salim,
ia berkata: Jabir ra. menceritakan kepadaku, ia berkata: Ketika kami shalat
(jumat) bersama Nabi SAW. tiba-tiba datang dari Syam kafilah onta membawa
makanan, maka mereka (para sahabat) mendatanginya sehingga tida tersisa bersama
Nabi SAW. selain dua belas orang. Oleh karena itu turunlah ayat: “Dan apabila
mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar.” (HR. Bukhari-Muslim)
Para
ulama sepakat, shalat jumat harus dilakukan secara berjamaah. Meski mereka
berbeda pendapat tentang jumlah jamaahnya. Mahzab Hanafi berpendapata cukup
tiga orang belum termasuk imam. Mahzab Maliki minimal dua belas orang, seperti
hadis di atas. Mahzab Syafi’i dan Hambali mengatakan minimal 40 orang berdasar
hadits lainnya. Namun yang rajih atau kuat menurut kami (Divisi Fatwa Majelis
Tarjih PP Muhammadiyah) ialah tidak ada pembatasa jumlah. Karena tidak ada
hadits yang secara jelas mensyaratkan jumlah tertentu. Selagi dilakukan secara
berjamaah.
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah
0 comments:
Post a Comment