Warga Muhammadiyah Antusias Ikuti Sarasehan Keistimewaan DIY
Friday, November 28, 2014
0
comments
Disahkannya
Undang-undang No. 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan DIY, tak pelak lagi
memberikan dampak bagi kehidupan warga Yogyakarta, termasuk Muhammadiyah. Karena
itu warga Muhammadiyah harus peduli dan mengerti maksud dari UU Keistimewaan
tersebut. Sehingga warga Muhammadiyah bisa ikut berperan aktif dalam menjaga
implementasi UU Keistimewaan agar tak menyalahi ajaran Islam.
Sekitar
200 peserta antusias menyimak pemaparan dari Camat Kecamaran Minggir, Arif
Marwoto, serta Drs. Bambang Wahyu Nugraha, M. A. (Dosen UMY, wakil Dekan
Fisipol UMY).Pemaparan UU 13/2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta, yang
merupakan landasan konstitusi yang mengatur sifat keistimewaan yang membedakan
dengan daerah provinsi lain di Indonesia
Dalam
pemaparannya Pak Bambang menyinggung banyaknya warga Yogyakarta yang
membabi-buta mendukung UU Keistimewaan tanpa pernah membaca atau mengetahui
isinya. Selama ini memang di masyarakat yang paling menonjol berkaitan dengan
seni budaya. Padahal banyak aspek lain yang mendukung keistimewaan DIY.
Menanggapi
adanya undang-undang keistimewaan tentang seni budaya. Muhammadiyah tidak boleh
gegabah. Agar masyarakat tidak menjadi antipati. Perlu cara cerdas untuk menghadapi
tantangan yang ada. Seperti Kyai Dahlan ketika mengajak orang pindah dari dukun
ke medis, yakni dengan membuat rumah sakit dengan pelayanan yang baik dan
terjangkau. Pada intinya, untuk mengubah suatu kebudayaan butuh pendekatan yang
akomodatif.
0 comments:
Post a Comment