Jumlah Rakaat Shalat Sunat Rawatib
Monday, December 1, 2014
0
comments
Dalam
memahami hadits-hadits Nabi saw tentang shalat sunat rawatib, para ulama
membaginya kepada mu‘akkad dan ghairu mu‘akkad. Dalam menetapkan mana yang
termasuk mu‘akkad dan mana yang termasuk ghairu mu‘akkad para ulama berbeda
pendapat.
Shalat
sunat rawatib mu‘akkad terdiri atas dua atau empat rakaat sebelum shalat Zhuhur
dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah shalat Maghrib, dua rakaat
setelah shalat Isya’ dan dua rakaat sebelum shalat Shubuh. Semuanya ada sepuluh
atau dua belas rakaat. Dasarnya ialah hadits-hadits sebagai berikut:
Artinya:
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Aku ingat dari Nabi saw sepuluh
rakaat; dua rakaat sebelum shalat Zhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat
sesudah shalat Maghrib di rumahnya, dua rakaat sesudah shalat Isya’ di
rumahnya, dan dua rakaat sebelum shalat Shubuh.” [HR. al-Bukhari, Muslim, dan
Imam-imam yang lain].
Artinya:
“Diriwayatkan dari ‘Aisyah, bahwasanya Nabi saw tidak pernah meninggalkan empat
rakaat sebelum shalat Zhuhur dan dua rakaat sebelum shalat Shubuh.” [HR.
al-Bukhari dan Abu Dawud]. “Diriwayatkan pula dari ‘Aisyah, ketika ditanya
tentang sebagian shalat sunat Nabi saw, ia berkata: Beliau shalat sebelum
Zhuhur empat rakaat di rumahku kemudian pergi (shalat berjamaah di masjid),
lalu beliau kembali ke rumahku dan shalat dua rakaat, kemudian beliau shalat
Maghrib dengan orang banyak (di masjid) lalu kembali ke rumahku dan shalat dua
rakaat, kemudian beliau shalat Isya’ berjamaah (di masjid) lalu masuk rumahku
dan shalat dua rakaat.”
Dari
hadits riwayat Aisyiyah tersebut dapat difahami bahwa Rasulullah saw
mengerjakan shalat sunat rawatib di rumah beliau, bukan di masjid. Tentu saja
perbuatan Rasulullah saw itu lebih utama, namun tidak menutup kemungkinan untuk
mengerjakan shalat sunat rawatib di masjid. Pada riwayat lain dinyatakan:
Artinya:
“Diriwayatkan dari Ummi Habibah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw
bersabda: Barangsiapa yang shalat (sunat rawatib) dua belas rakaat dalam sehari
semalam, niscaya dibuatkan bagi mereka sebuah rumah di surga.” [HR. Muslim].
Yang
termasuk shalat sunat rawatib ghairu mu‘akkad ialah:
a. Empat rakaat sebelum shalat Ashar,
berdasarkan hadits:
Artinya:
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar, diriwayatkan dari Nabi saw, beliau bersabda:
Allah memberi rahmat kepada orang yang mengerjakan shalat empat rakaat sebelum
shalat Ashar.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan dinyatakan sebagai
hadits hasan, sedangkan Ibnu Hibban menyatakannya shahih].
b. Dua rakaat sebelum shalat Maghrib,
berdasarkan hadits:
Artinya:
“Diriwayatkan dari Abdullah bin al-Mughaffal, bahwasanya Nabi saw bersabda:
Shalatlah kamu sebelum Maghrib, shalatlah kamu sebelum Maghrib, bersabda pada
kali yang ketiga: bagi siapa yang suka. (Ibnu Mughaffal berkata) beliau
mengatakan demikian karena beliau khawatir dipandang orang sebagai sunat
mu‘akkad.” [HR. al-Bukhari].
c. Empat rakaat setelah shalat Isya’,
berdasarkan hadits:
Artinya:
“Diriwayatkan dari Zurarah bin Abi Aufa, bahwasanya Aisyah ditanya tentang
shalat Rasulullah saw pada malam hari, ia berkata: Rasulullah saw shalat Isya’
berjamaah kemudian kembali kepada keluarganya, lalu shalat empat rakaat,
kemudian pergi ke tempat tidur dan tidur.” [HR. Abu Dawud].
Sebagian
ulama ada yang berpendapat bahwa ada shalat sunat rawatib yang lain, sesuai
dengan penilaian mereka terhadap hadits-hadits yang mereka jadikan sebagai
dasar hujjah.
Adapun
di dalam Himpunan Putusan Majlis Tarjih Muhammadiyah, dinyatakan bahwa shalat
sunat rawatib itu terdiri atas: dua rakaat sebelum Shubuh, dua atau empat
rakaat sebelum dan sesudah Zhuhur, dua rakaat sebelum Ashar, dua rakaat sebelum
dan sesudah maghrib, dan dua atau empat rakaat sesudah Isya’ (Lihat Himpunan
Putusan Majlis Tarjih Muhammadiyah Cetakan III, Kitab Shalat-shalat Tathawwu’,
tentang Shalat Rawatib, halaman 319-320, beserta dalil-dalilnya halaman
328-332). *km)
Sumber: www.fatwatarjih.com
0 comments:
Post a Comment