Majelis Tarjih Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Rokok
Tuesday, December 4, 2012
1
comments
Lima tahun lalu, Majelis
Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah masih memfatwakan rokok mubah. Namun fatwa
itu tahun ini (2010_red) diubah menjadi
haram. Kontroversi pun bermunculan.
Kenapa Muhammadiyah
mengubahnya? Betulkah karena terkait bantuan dari luar negeri yang diterima
organisasi ini?
Dalam situsnya, Majelis
Tarjih dan Tajdid memiliki alasan kenapa Muhammadiyah kini memfatwakan rokok
haram. Dalam tanya jawab soal fatwa rokok haram, dijelaskan tahun 2005 lalu,
Majelis Tarjih dan Tajdid belum memiliki cukup data dan informasi yang bisa
disampaikan kepada para perumus fatwa. “Dan setelah dilakukan kembali beberapa
kajian dengan mengundang para ahli kesehatan, demografi dan sosiolog, maka
Majelis Tarjih dan Tajdid mengubah fatwa merokok mubah menjadi haram,” demikian
penjelasan Majlis Tarjih dan Tajdid.
Dengan dikeluarkannya fatwa
baru ini, maka fatwa sebelumnya tentang merokok adalah mubah dinyatakan tidak
berlaku. Dijelaskan, rokok ditengarai sebagai produk berbahaya dan adiktif
serta mengandung 4.000 zat kimia, di mana 69 di antaranya adalah karsinogenik
(pencetus kanker). Beberapa zat berbahaya di dalam rokok tersebut di antaranya
tar, sianida, arsen, formalin, karbonmonoksida, dan nitrosamin. Dijelaskan
juga, para perokok memiliki kemungkinan lebih besar untuk terkena penyakit
serius seperti kanker paru-paru daripada bukan perokok. Tidak ada rokok yang
“aman”.
Direktur Jenderal WHO, Dr.
Margareth Chan, melaporkan bahwa epidemi tembakau telah membunuh 5,4 juta orang
pertahun lantaran kanker paru dan penyakit jantung serta penyakit lain yang
diakibatkan oleh merokok. Itu berarti bahwa satu kematian di dunia akibat rokok
untuk setiap 5,8 detik.
Apabila tindakan
pengendalian yang tepat tidak dilakukan, diperkirakan 8 juta orang akan
mengalami kematian setiap tahun akibat rokok menjelang tahun 2030. Selama abad
ke-20, 100 juta orang meninggal karena rokok dan selama abad ke-21
diestimasikan bahwa sekitar 1 miliar nyawa akan melayang akibat rokok.
Dalil Rokok Haram
Muhammadiyah mengeluarkan
fatwa haram rokok yang tujuannya untuk mengupayakan pemeliharaan dan
peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari tujuan syariah
(hukum Islam). Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, fatwa haram
merupakan ijtihad para ulama. “Ini lompatan setelah majelis tarjih mengkaji
lebih mendalam soal rokok. Pada 2005, menetapkan hukumnya mubah. Begitu pula
pada 2007,” ujarnya.
Berikut dalil yang melandasi
diambilnya keputusan bahwa merokok hukumnya adalah haram sebagaimana VIVAnews
kutip dari naskah Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid bernomor 6/SM/MTT/III/2010:
1. Merokok
termasuk kategori perbuatan melakukan khabaa’its (kotor/najis) yang dilarang
dalam Al Quran Surat Al a’raf (ayat) 157.
2. Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan
merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan
larangan Al Quran Al Baqoroh (ayat) 2 dan An Nisa (ayat) 29.
3. Perbuatan
merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab
rokok adalah zat adiktif plus mengandung 4000 zat kimia, 69 di antaranya adalah
karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di
Indonesia) sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi
kesehatan. Oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam
hadits Nabi SAW bahwa “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan
membahayakan orang lain.”
4. Rokok
diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan
walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh
karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang
melemahkan sehingga bertentangan dengan hadits Nabi SAW yang melarang setiap perkara
yang memabukkan dan melemahkan.
5. Oleh
karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang
terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti
melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al
Isra (ayat) 26-27.
6. Merokok
bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqaasid asy-syariiah) yaitu
perlindungan agama, jiwa/raga, akal, keluarga dan harta.
Sumber:thetruthislamicreligion.wordpress.com
Dengan perubahan judul dan
pengutipan yang diperlukan
1 comments:
semoga para perokok segera menyadari bahaya nya,...
Post a Comment