Kapan Mau Berhenti Merokok?
Sunday, February 17, 2013
0
comments
Apakah
anda termasuk penggemar rokok? Baiklah, sebelum anda merogoh saku anda dan
mengambil uang untuk membeli rokok marilah kita berbicara barang sejenak dengan
akal yang jernih dan pikiran yang tenang mengenai hal ini. Jangan sampai anda
melakukan sesuatu yang justru membahayakan diri anda dan juga orang-orang di
sekitar anda.
Berbicara
soal rokok, ada beberapa hal yang perlu kita pikirkan:
Pertama:
Merokok itu tidak penting
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Salah satu tanda kebaikan Islam
seseorang adalah meninggalkan segala sesuatu yang tidak penting baginya.” (HR.
Tirmidzi [2239] dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, disahihkan al-Albani dalam
Shahih wa Dha’if Sunan at-Tirmidzi [2317] as-Syamilah). Syaikh as-Sa’di
rahimahullah mengatakan, “Kesimpulan tersirat dari hadits ini adalah orang yang
tidak meninggalkan perkara yang tidak penting baginya adalah orang yang jelek
keislamannya.” (ad-Durrah as-Salafiyah, hal. 116).
Diriwayatkan
dari Hasan al-Bashri rahimahullah, beliau mengatakan, “Salah satu tanda Allah
telah berpaling meninggalkan seorang hamba adalah ketika Allah menjadikan dia
sibuk dalam hal-hal yang tidak penting baginya.” (ad-Durrah as-Salafiyah, hal.
115).
Menjaga
kesehatan merupakan perkara penting bagi setiap muslim. Orang yang dengan
sengaja merusak kesehatannya telah melakukan sesuatu yang tidak penting dan
bahkan menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan. Padahal, Allah ta’ala
berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke
dalam kebinasaan.” (Qs. al-Baqarah: 195)
Di
sisi lain, orang yang merusak kesehatannya sendiri, maka dia telah
menyia-nyiakan nikmat yang Allah berikan kepadanya. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada dua buah nikmat yang banyak manusia rugi
karena tidak bisa menggunakannya yaitu; kesehatan dan waktu luang.” (HR.
Bukhari [6412] dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma). Hadits ini menunjukkan
bahwa kesehatan merupakan nikmat dari Allah, oleh sebab itu kita harus
mensyukuri nikmat tersebut.
Allah
ta’ala berfirman (yang artinya), “Bersyukurlah kalian kepada-Ku dan janganlah
kalian kufur.” (Qs. al-Baqarah: 152). Syukur adalah mengakui dengan hati kita
bahwa nikmat tersebut berasal dari Allah, memuji Allah dengan lisan, kemudian
menggunakan nikmat tersebut dalam ketaatan, bukan untuk kemaksiatan. Apakah
merokok termasuk maksiat, nanti akan kita bicarakan! Yang jelas semua orang
-yang masih sehat akalnya- bahkan para dokter dan pemerintah sekalipun mengakui
bahwa merokok merugikan kesehatan.
Kedua:
Merokok menyia-nyiakan harta
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah membenci untuk kalian;
menyebarkan berita yang tidak jelas, terlalu banyak bertanya yang tidak perlu,
dan menyia-nyiakan harta.” (HR. Muslim [3236] dari Abu Hurairah
radhiyallahu’anhu as-Syamilah). Yang dimaksud menyia-nyiakan harta adalah
menggunakan harta untuk keperluan yang tidak dibenarkan oleh syari’at, demikian
keterangan an-Nawawi rahimahullah (Syarh Muslim [6/144] as-Syamilah).
Allah
ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya orang-orang yang melakukan
tabdzir itu adalah saudara-saudara syaitan, sedangkan syaitan adalah makhluk
yang senantiasa kufur kepada Rabbnya.” (Qs. al-Israa’ : 27). Ibnu Mas’ud
radhiyallahu’anhu mengatakan, “Tabdzir adalah membelanjakan harta bukan dalam
perkara yang haq.” Ibnu Abbas juga mengatakan demikian. Qatadah mengatakan,
“Tabdzir adalah membelanjakan harta untuk bermaksiat kepada Allah ta’ala, untuk
keperluan yang tidak benar atau untuk mendatangkan kerusakan.” (Tafsir
al-Qur’an al-’Azhim, 5/53)
Keterangan
di atas menunjukkan bahwa orang yang membelanjakan hartanya untuk keperluan
yang sia-sia, menimbulkan kerusakan, atau dalam rangka bermaksiat pada
hakikatnya sedang menjalin ukhuwah syaithaniyah. Padahal kita semua tahu bahwa
syaitan adalah musuh kita, lalu bagaimana mungkin kita menjadikannya sebagai
saudara? Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya syaitan adalah
musuh kalian maka jadikanlah dia sebagai musuh. Sesungguhnya dia hanya mengajak
kaum pengikutnya agar mereka menjadi penghuni-penghuni neraka.” (Qs. Fathir: 6)
Belum
lagi kalau kita perhatikan di antara sekian banyak kasus kebakaran ternyata
sumbernya adalah puntung rokok dari ‘saudara syaitan’ yang tidak bertanggung
jawab! Sungguh bijak para pengelola POM bensin, pemilik Rumah Sakit, dan takmir
masjid yang dengan terus terang mengatakan kepada para pengunjung bahwa merokok
itu dilarang, dan tidak ada seorang pegunjung pun yang memprotes mereka! Karena
mereka sama-sama sepakat bahwa api rokok adalah sumber kebinasaan!
Ketiga:
Bau menjijikkan dan asap yang mengganggu kesehatan
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang muslim yang baik adalah orang
yang membuat kaum muslimin yang lainnya selamat dari gangguan lisan dan
tangannya. Sedangkan orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan
larangan Allah.” (HR. Bukhari [10] dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma).
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah beriman salah seorang di
antara kalian hingga dia mencintai bagi saudaranya (atau beliau mengatakan;
tetangganya) sebagaimana yang dicintainya bagi dirinya sendiri.” (HR. Bukhari
[13] dan Muslim [45] dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu). Di dalam riwayat
Nasa’i dengan tambahan keterangan yaitu, “[berupa] kebaikan.” (HR. Nasa’i
[4931] as-Syamilah)
Menjelang
wafatnya, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu’anhu berkhutbah di hadapan para
sahabat, di antara isi ceramahnya, “Wahai manusia, sesungguhnya kalian biasa
memakan dua jenis tanaman yang tidak sedap baunya yaitu bawang merah dan bawang
putih. Sungguh dahulu aku melihat apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam mendapati bau kedua tanaman itu pada [mulut] salah seorang yang ada di
masjid maka beliau menyuruhnya untuk keluar ke Baqi’. Maka barangsiapa di
antara kalian yang ingin memakannya hendaklah dia memasaknya terlebih dulu (agar
berkurang baunya, pent).” (HR. Muslim [567] dari Ma’dan bin Abi Thalhah).
an-Nawawi
rahimahullah mengatakan, “Sayuran ini -yaitu bawang dan semacamnya- adalah
halal berdasarkan ijma’ para ulama yang diakui pendapatnya.” (Syarh Muslim
[3/366]). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang
memakan jenis tanaman yang menjijikkan ini maka janganlah dia mendekati kami di
masjid.” Setelah mendengar ucapan itu para sahabat mengatakan, “Makanan itu
diharamkan, iya diharamkan.” Kemudian sampailah ucapan mereka itu kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pun bersabda, “Hai umat manusia,
sesungguhnya aku tidak berhak mengharamkan apa yang Allah halalkan untukku,
hanya saja aku tidak menyukai bau tanaman itu.” (HR. Muslim [565] dari Abu
Sa’id).
Nah,
lihatlah wahai saudaraku, kalau sesuatu yang halal saja -seperti bawang- dapat
memunculkan rasa tidak suka pada diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
gara-gara baunya yang tidak sedap, lantas bagaimana lagi dengan sesuatu yang
membahayakan -yaitu rokok- yang menimbulkan bau tak sedap di mulut orang yang
menghisapnya dan mengganggu orang dengan asapnya yang membuat orang
terbatuk-batuk dan ‘terpaksa’ menyerap racun (baca: nikotin) ke dalam tubuh
mereka?
Keempat:
Merokok terbukti membahayakan
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam -yang tidak berbicara menuruti kemauan hawa
nafsunya- bersabda, “Tidak boleh mendatangkan bahaya secara tak sengaja maupun
disengaja.” (HR. Ibnu Majah [2331] dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu’anhu,
disahihkan al-Albani dalam as-Shahihah [250])
Syaikh
Dr. Muhammad Shidqi mengatakan, “Hadits ini merupakan landasan hukum yang tegas
mengenai pengharaman mendatangkan bahaya, sebab penafian di sini menggunakan
ungkapan yang mencakup segala objek dan menunjukkan haramnya segala jenis
bahaya yang dilarang oleh syari’at. Hal itu disebabkan perbuatan mendatangkan
bahaya termasuk dalam kezaliman, kecuali tindakan tertentu yang terdapat dalil
yang mengecualikannya seperti hukuman had (potong tangan, dsb) dan dijatuhkannya
berbagai bentuk hukuman…” (al-Wajiz fi Idhahi Qawa’id al-Fiqh al-Kulliyah, hal.
252)
Fatwa
Ulama
Dengan
melihat realita dan bukti-bukti medis yang ada maka Syaikh Muhammad bin Ibrahim
rahimahullah dalam fatwanya menegaskan haramnya mengkonsumsi rokok (lihat
al-Adillah wa al-Barahin ‘ala Hurmat at-Tadkhin). Demikian juga al-Lajnah
ad-Da’imah (Komite tetap urusan fatwa Kerajaan Arab Saudi) menyatakan haramnya
hal itu dalam Fatwanya (Fatawa Lajnah [7/283] pertanyaan kedua dari fatwa no
3623, as-Syamilah). Kita tidak menafikan adanya sebagian ulama yang menyatakan
kebolehannya [dan anda telah melihat bahwa dalil-dalil yang ada dan bukti medis
berseberangan dengan pendapat mereka], meskipun demikian mereka juga mengatakan
bahwa meninggalkan rokok itulah yang lebih baik! (lihat Mathalib Uli an-Nuha fi
Syarhi Ghayat al-Muntaha [18/212] as-Syamilah). Dan perlu diketahui bahwa
mereka menyatakan bolehnya hal itu dengan alasan; [1] hukum asal segala sesuatu
adalah halal, dan [2] tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa merokok dapat
merusak kesehatan tubuh, sementara pada jaman sekarang bukti itu telah tampak
bagi setiap orang!! Dan kita pun telah paham berdasarkan dalil yang ada bahwa
segala sesuatu yang membahayakan adalah dilarang dalam agama. Bahkan, hal itu
merupakan kaidah yang populer di kalangan para ulama.
Berpikirlah!
Saudaraku,
sekarang tanyakanlah kepada dirimu sendiri, apakah rokok itu berbahaya bagi
kesehatan? Jawabnya sudah sangat mutawatir bukan? Para produsen rokok pun
mengakuinya. Merokok dapat merugikan kesehatan, menyebabkan kanker, impotensi,
gangguan kehamilan, dan janin. Itulah peringatan pemerintah kita, semoga kita
mengindahkan peringatan ini dengan sebaik-baiknya. Kalau bukan karena rasa
sayang pemerintah kepada rakyatnya tentu mereka tidak akan mengharuskan pabrik
rokok untuk mencantumkan peringatan ini di dalam iklan-iklan dan bungkus rokok
tersebut. Aduhai, alangkah indahnya negeri ini jika rakyatnya mau menaati
pemerintahnya dalam hal ketaatan!
Ucapkanlah
selamat tinggal untuk rokok, sekarang dan untuk selama-lamanya. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu
karena Allah, maka Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik
darinya.” (Disebutkan oleh as-Sakhawi dalam al-Maqashid al-Hasanah [1/214],
as-Suyuthi dalam ad-Durrar al-Muntatsirah fi al-Ahadits al-Musytahirah [1/19]
as-Syamilah, Syaikh al-Albani mengatakan, “Hadits ini merupakan bagian dari
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan sanadnya sahih”, Hijab al-Mar’ah
wa Libasuha fi ash-Shalah, hal. 47. al-Maktab al-Islami, islamspirit.com)
***
Tulisan
ini disusun dengan inspirasi dari :
al-Adillah
wa al-Barahin ‘ala Hurmat at-Tadkhin karya Syaikh Ibrahim Muhammad Sarsiq
Penulis:
Abu Mushlih Ari Wahyudi
Sumber: facebook.com/muslim.or.id
Silakan baca juga : Jika Rokok Haram Siapa yang Hidupi Petani?


0 comments:
Post a Comment