Ormas Keagamaan “Tolak RUU Ormas”
Sunday, March 3, 2013
0
comments
Kebebasan berserikat berkumpul yang telah dijamin UUD
1945 dikebiri dengan mengharuskan
pendaftaran bagi seluruh organisasi baik berbadan hukum maupun tidak berbadan
hukum. RUU Ormas ini makin berbahaya karena memuat larangan multitafsir yang rancu
yang bisa berdampak pada pembekuan dan pembubaran Ormas. Larangan multitafsir
seperti “memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa” atau “melakukan yang membahayakan keutuhan
negara” berpotensi digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam demokratisasi
di Indonesia.
Kekhawatiran inilah yang memacu Ormas Keagamaan Tingkat
Pusat yang tergabung dalam Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI)
mengadakan Konferensi Pers bertajuk “Menolak RUU Ormas, Menolak Kemunduran
Demokrasi” di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Menteng Jakarta Kamis, (28/2).
Acara yang dihadiri sekitar 50 lembaga dari perwakilan Ormas Keagamaan dan 46
lembaga daerah telah menyatakan menolak RUU Ormas tersebut.
“Publik banyak yang terkecoh mengira RUU Ormas adalah
solusi atas maraknya tindak kekerasan yang melibatkan Ormas. Padahal, penegakan
hukum yang adil dan profesional yang seharusnya dikedepankan. Membangkitkan RUU
Ormas yang merupakan peraturan bermasalah, sama sekali bukanlah solusi atas
persoalan kekerasan tersebut”. Kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin
selaku tuan rumah acara tersebut.
Din menyebutkan terdapat 11 pasal krusial RUU Ormas yang
dinilai memutarbalikkan alasan dan solusi Pemerintah dan DPR. Selain itu, dia
menambahkan RUU Ormas mengatur segala jenis organisasi baik berbadan hukum
maupun tidak.
Karena itu, KAMSI
mendesak pemerintah dan DPR untuk, pertama, mencabut Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas).
Kedua, meminta mengembalikan peraturan mengenai
organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar dan relevan, yaitu
berdasarkan keanggotaan (membership-based organization) yang akan diatur dalam
UU Perkumpulan dan tidak berdasarkan kenggotaan (non-membership-based
organization) melalui UU Yayasan.
Ketiga, menghentikan pembahasan dan pengesahan RUU Ormas,
serta mendorong pembahasan RUU Perkumpulan yang sudah masuk dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014.
"Rancangan Undang-Undang Perkumpulan secara hukum
lebih punya dasar, namun telah tergeser dengan RUU Ormas yang salah arah,"
katanya. (*Masruri)
Sumber:
muhammadiyah.or.id
0 comments:
Post a Comment