Hindari Privatisasi Air, Muhammadiyah Gugat UU SDA
Wednesday, September 25, 2013
0
comments
Ketum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof.
Dr. Din Syamsuddin memimpin Delegasi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 24/9
pukul 13.00. Delegasi ini terdiri dari para Pimpinan Ormas dan tokoh
perorangan, langsung menemui Ketua MK
Akil Mochtar. Turut hadir, diantaranya Amidhan, Fahmi Idris, Fuad Bawazier,
Laode Ida, Hatta Taliwang, Iqbal Sullam, Romo Benny Susetio, dan Lieus
Sungkharisma.
Kepada MK mereka mengajukan gugatan
(Judicial Review) terhadap UU No 7 th 2004 Tentang Sumber Daya Air (SDA)
yang dinilai telah membuka peluang bagi
privatisasi dan komersialisasi air.
“Air yang merupakan basic need dan public
good seyogyanya tidak boleh diprivatisasi dan dikomersialisasi yang akhirnya
berdampak pada harga tinggi dan merugikan rakyat. Tadi Ketua MK berjanji akan mempelajari dan
membahas gugatan terhadap UU tersebut.
Seperti diketahui, Muhammadiyah dan
banyak Ormas Islam serta tokoh perorangan yang dipimpin Din Syamsuddin, bukan kali ini saja mengajukan Judicial
Review ke MK atas UU. Sebelumnya, UU Migas juga telah terlebih dahulu digugat.
Gugatan demi gugatan terus dilakukan
karena banyak UU yang ternyata cacat demi hukum. Setelah UU No 7/2004 tentang
Sumber Daya Air, pada saaatnya nanti menyusul Judicial Riview atas UU Ormas
yang sesungguhnya sudah banyak Ormas, LSM dan perorangan yang menggugatnya ke MK.
Gugatan UU Migas yang awalnya dicibir
beberapa kalangan, ternyata sukses, dan ditandai dengan dibubarkannya BP Migas.
Pembentukan SKK Migas sebagai tindak
lanjut atas dibubarkannya BP Migas, ternyata belum menyelesaikan persoalan.
Justru Kepala SKK Migas ditangkap KPK karena diduga terlibat korupsi.(mst)
Sumber: muhammadiyah.or.id dengan
pengubahan judul
0 comments:
Post a Comment