MUI: Hati-hati Dalam Berinvestasi Emas
Tuesday, October 29, 2013
0
comments
Masyarakat harus berhati-hati dan bisa
memilih berinvestasi emas yang halal sesuai syariah tidak melanggar aturan
hukum yang telah ditetapkan. Imbauan ini disampaikan oleh Anggota Badan
Pelaksanaan Harian DSN-MUI Pusat, Jaih Mubarok.
"Lembaga keuangan dan produk di
Pasar modal harus sesuai syariah dengan memberikan maslahah (kebaikan) bagi
masyarakat dan ta’awun (saling tolong menolong)“ kata Jaih pada acara Seminar
Nasional Ekonomi Islam dengan tema “Bagaimana Investasi Emas dan Pasar Modal
Menurut Syariah” di Kampus Ibnu Khaldun, Bogor, Rabu (23/10).
Kendala saat ini dalam berinvestiasi emas
yaitu kurangnya edukasi masyarakat serta pengawasan investasi emas dan pasar
modal.
Dalam kesempatan yang sama Fahrudin
Sukarno, Dewan Pengawas Syariah menilai Perkembangan produk syariah di Pasar
modal Indonesia cukup bagus.
Tapi pengembangan produk syariah tersebut
juga masih mengalami hambatan di antaranya tingkat pengetahuan yang masih
kurang, dari segi pengawasan, kelembagaan atau institusi yang mengatur dan
mengawasi pasar modal syariah dan memberikan informasi kepada masyarakat.
Menurut Ketua VII Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Bogor itu, seorang investor atau pebisnis harus mempertimbangkan
barang-jasa yang dihasilkan, sumber modal dan mekanisme investasi atau bisnis,
stabilitas investasi atau bisnis serta juga harus bisa memperhatikan pengaruh
bagi pengembangan masyarakat
“Prinsip etika investasi atau bisnis
dalam Islam yang sesuai syariat harus adil, jujur, bersifat ta’awun (saling
tolong menolong) dalam kebaikan, dan tanggung jawab agar bisa meningkatkan
kesejahteraan dalam masyarakat,” jelasnya.
Sutrisna Amijaya, Eksekutif Keuangan
Mandiri Sekuritas mengatakan, Setiap transaksi harus terbebas dari kegiatan
maysir (spekulasi) karena Islam melarang spekulasi uang, sehingga harus bisa
membangun sistem pasar modal yang sesuai dengan ajaran Islam.
“Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan
pasar modal syariah, sekaligus untuk mencegah terjadinya penyimpangan dari
nilai-nilai Islam, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki otoritas penuh,
yang beranggotakan tidak hanya ahli keuangan saja, tetapi juga pakar hukum atau
syariah Islam” tambahnya. (pm/mirajnews)
Sumber: nabawia.com
0 comments:
Post a Comment