MUI: Hati-hati Dalam Berinvestasi Emas

Posted by KahfiMedia Tuesday, October 29, 2013 0 comments



Masyarakat harus berhati-hati dan bisa memilih berinvestasi emas yang halal sesuai syariah tidak melanggar aturan hukum yang telah ditetapkan. Imbauan ini disampaikan oleh Anggota Badan Pelaksanaan Harian DSN-MUI Pusat, Jaih Mubarok.

"Lembaga keuangan dan produk di Pasar modal harus sesuai syariah dengan memberikan maslahah (kebaikan) bagi masyarakat dan ta’awun (saling tolong menolong)“ kata Jaih pada acara Seminar Nasional Ekonomi Islam dengan tema “Bagaimana Investasi Emas dan Pasar Modal Menurut Syariah” di Kampus Ibnu Khaldun, Bogor, Rabu (23/10).

Kendala saat ini dalam berinvestiasi emas yaitu kurangnya edukasi masyarakat serta pengawasan investasi emas dan pasar modal.

Dalam kesempatan yang sama Fahrudin Sukarno, Dewan Pengawas Syariah menilai Perkembangan produk syariah di Pasar modal Indonesia cukup bagus.

Tapi pengembangan produk syariah tersebut juga masih mengalami hambatan di antaranya tingkat pengetahuan yang masih kurang, dari segi pengawasan, kelembagaan atau institusi yang mengatur dan mengawasi pasar modal syariah dan memberikan informasi kepada masyarakat.

Menurut Ketua VII Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bogor itu, seorang investor atau pebisnis harus mempertimbangkan barang-jasa yang dihasilkan, sumber modal dan mekanisme investasi atau bisnis, stabilitas investasi atau bisnis serta juga harus bisa memperhatikan pengaruh bagi pengembangan masyarakat

“Prinsip etika investasi atau bisnis dalam Islam yang sesuai syariat harus adil, jujur, bersifat ta’awun (saling tolong menolong) dalam kebaikan, dan tanggung jawab agar bisa meningkatkan kesejahteraan dalam masyarakat,” jelasnya.

Sutrisna Amijaya, Eksekutif Keuangan Mandiri Sekuritas mengatakan, Setiap transaksi harus terbebas dari kegiatan maysir (spekulasi) karena Islam melarang spekulasi uang, sehingga harus bisa membangun sistem pasar modal yang sesuai dengan ajaran Islam.

“Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pasar modal syariah, sekaligus untuk mencegah terjadinya penyimpangan dari nilai-nilai Islam, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki otoritas penuh, yang beranggotakan tidak hanya ahli keuangan saja, tetapi juga pakar hukum atau syariah Islam” tambahnya. (pm/mirajnews)


Sumber: nabawia.com

0 comments:

Post a Comment

Terbanyak Dibaca

Sosok

Risalah

Catatan

Kabar

Halaman Dilihat