Bolehkah Membayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah
Friday, November 14, 2014
0
comments
Bolehkah
membayar zakat dengan kartu kredit syariah. Kartu kredit adalah alat pembayaran
yang dikeluarkan oleh penerbit kartu kredit. Dimana penerbit kartu kredit
memenuhi pembayaran atas transaksi yang dilakukan pemegang kartu kredit. Setelah
itu pemegang kartu kredit wajib melunasi hutangnya sesuai waktu dan perjanjian
yang ditentukan. Umumnya kartu kredit menggunakan sistem riba.
Penggunaan
kartu kredit syariah menjadi salah satu pilihan bagi muslim, untuk menghindari
riba dengan beberapa catatan yang harus diperhatikan.
1. Pemegang
kartu mempunyai kemampuan untuk melunasi hutang kepada penerbit kartu kredit
sesuai perjanjian.
2. Tidak
menggunakan kartu untuk transaksi yang diharamkan.
3. Tidak
mendorong pemegang untuk melakukan perbuatan boros.
4. Tidak
ada sistem bunga.
Berdasarkan
prinsip-prinsip itu para ulama membolehkan penggunaan kartu kredit syariah
untuk kemudahan, keamanan dan kenyamanan kaum muslim. Jadi penggunaan kartu
kredit syariah untuk jual-beli, sewa-menyewa dan lainnya adalah halal.
Sedangkan
untuk pembayaran zakat menggunakan kartu kredit syariah. Jika pemegangnya telah
memiliki harta mencapai nisab (setara 85 gram emas murni) dan mencapai haul
(dimiliki dalam satu tahun hijriyah) maka boleh membayar zakat dengan kartu
kredit syariah.
Tetapi
perlu ditegaskan bahwa pembayaran zakat secara tunai adalah lebih afdhal
(utama). Sebab Rasulullah mengajarkan membayar zakat secara tunai (‘ayn). Beliau
tidak pernah membayar zakat secara hutang (dayn). Membayar zakat dengan tunai
juga bisa menghindarkan dari hal-hal yang tidak diinginkan, misal tak bisa
melunasi hutang ketika masa jatuh tempo.
(disarikan dari Majalah Suara
Muhammadiyah, edisi 22/99/November 2014)
0 comments:
Post a Comment