Bolehkah Membayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah

Posted by KahfiMedia Friday, November 14, 2014 0 comments

Bolehkah membayar zakat dengan kartu kredit syariah. Kartu kredit adalah alat pembayaran yang dikeluarkan oleh penerbit kartu kredit. Dimana penerbit kartu kredit memenuhi pembayaran atas transaksi yang dilakukan pemegang kartu kredit. Setelah itu pemegang kartu kredit wajib melunasi hutangnya sesuai waktu dan perjanjian yang ditentukan. Umumnya kartu kredit menggunakan sistem riba.



Penggunaan kartu kredit syariah menjadi salah satu pilihan bagi muslim, untuk menghindari riba dengan beberapa catatan yang harus diperhatikan.

1.    Pemegang kartu mempunyai kemampuan untuk melunasi hutang kepada penerbit kartu kredit sesuai perjanjian.
2.    Tidak menggunakan kartu untuk transaksi yang diharamkan.
3.    Tidak mendorong pemegang untuk melakukan perbuatan boros.
4.    Tidak ada sistem bunga.

Berdasarkan prinsip-prinsip itu para ulama membolehkan penggunaan kartu kredit syariah untuk kemudahan, keamanan dan kenyamanan kaum muslim. Jadi penggunaan kartu kredit syariah untuk jual-beli, sewa-menyewa dan lainnya adalah halal.

Sedangkan untuk pembayaran zakat menggunakan kartu kredit syariah. Jika pemegangnya telah memiliki harta mencapai nisab (setara 85 gram emas murni) dan mencapai haul (dimiliki dalam satu tahun hijriyah) maka boleh membayar zakat dengan kartu kredit syariah.

Tetapi perlu ditegaskan bahwa pembayaran zakat secara tunai adalah lebih afdhal (utama). Sebab Rasulullah mengajarkan membayar zakat secara tunai (‘ayn). Beliau tidak pernah membayar zakat secara hutang (dayn). Membayar zakat dengan tunai juga bisa menghindarkan dari hal-hal yang tidak diinginkan, misal tak bisa melunasi hutang ketika masa jatuh tempo.

(disarikan dari Majalah Suara Muhammadiyah, edisi 22/99/November 2014)



0 comments:

Post a Comment

Terbanyak Dibaca

Sosok

Risalah

Catatan

Kabar

Halaman Dilihat